kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Tangani Angkutan ODOL, Pemerintah Akan Bentuk Perpres Penguatan Logistik Nasional


Selasa, 06 Mei 2025 / 17:39 WIB
Tangani Angkutan ODOL, Pemerintah Akan Bentuk Perpres Penguatan Logistik Nasional
ILUSTRASI. KONTAN/Baihaki/23/02/2022. AHY mengatakan, elemen penanganan ODOL akan ada dirancang bangun yang sama di penguatan logistik nasional. ogistik nasional.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi terkait penguatan logistik nasional.

Regulasi ini merupakan revisi Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2012 adalah tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional, yang akan berakhir pada Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, elemen penanganan ODOL akan ada dirancang bangun yang sama di penguatan logistik nasional. 

"Ini yang sedang kita rampungkan adalah rencana Perpres untuk penguatan logistik nasional," ujar AHY dalam konferensi pers, Selasa (6/5).

Baca Juga: Terkait ODOL, Pengusaha Truk dan Logistik Dukung Revisi UU LLAJ

AHY menambahkan bahwa Indonesia harus meningkatkan logistik performance index yang harusnya semakin bagus dari tahun ke tahun agar kinerja logistik makin efisien.

Pemerintah juga akan menitikberatkan pada upaya keadilan. Sebab, seringkali ketika terjadi suatu kecelakaan akibat ODOL, yang disalahkan karena kelalaian pengemudi saja.

Padahal pengemudi hanya seorang driver yang menjalankan tugas dan bekerja kepada suatu perusahaan untuk mengantar barang.

"Pertanyaannya adalah apakah ada konsekuensi yang sudah diterapkan secara tegas dan konsekuen terhadap para owner, para pelaku usaha itu sendiri. Inilah yang sedang kita coba hadirkan keseimbangannya, fairness nya juga, jangan sampai melulu yang disalahkan, yang dicari tanggungjawabnya pengemudi yang tentu ini di luar dari kapasitas dan kemampuannya," jelas AHY.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Insentif dan Disinsentif Penerapan Zero ODOL

Selanjutnya: India Gebrak Pasar Otomotif! 123 Juta Kendaraan Listrik Mengaspal pada 2032

Menarik Dibaca: AFPI Dorong Edukasi Literasi dan Inklusi Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×