kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tampilkan hasil quick count sebelum pukul 15.00 WIB bisa dipenjara 1,5 tahun


Selasa, 16 April 2019 / 14:46 WIB
Tampilkan hasil quick count sebelum pukul 15.00 WIB bisa dipenjara 1,5 tahun


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengimbau lembaga survei politik tak mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2019 sebelum 15.00 WIB. Jika melanggar, ada konsekuensi pidana. 

Imbauan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat pada Pemilu 2019. 

"Dengan adanya putusan MK yang menolak judicial review atas quick count lembaga survei itu, maka undang-undang itu kan efektif berlaku. Sehingga semua pihak, dalam hal ini lembaga survei, mematuhi hukum," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4). 

"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu. 

Sanksi pelanggaran aturan tersebut diatur dalam Pasal 540 ayat (1) yang berbunyi, "pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)." 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019). Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-undang Pemilu. (Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lembaga Survei Tayangkan "Quick Count" Sebelum Pukul 15.00 WIB Bisa Dipidana"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×