kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Putusan MK, quick count pemilu baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB


Selasa, 16 April 2019 / 12:52 WIB
Putusan MK, quick count pemilu baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2019. Dengan putusan MK ini, maka publikasi quick count pada hari pemungutan suara Rabu (17/4/2019) besok, baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB. 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4). Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi). 

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu. Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir. 

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang. Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi. 

Namun MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu tidak menghilangkan hak masyarakat. 

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangannya. MK menilai, hasil quick count langsung dipublikasikan, maka hal tersebut bisa mempengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya. 

MK khawatir saat hasil quick count dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat. Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan berafiliasi dengan pasangan calon tertentu. Pertimbangan lainnya, hasil quick count belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny. Dengan putusan ini, maka aturan publikasi quick count tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir. Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat sendiri baru berakhir pukul 13.00 WIB. 

Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan MK, 'Quick Count' Baru Bisa Dipublikasikan Pukul 15.00 WIB"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×