Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai melaksanakan tugasnya dalam penertiban kawasan hutan.
Satgas ini dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025, yang diundangkan pada 21 Januari 2025.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah menjelaskan, Satgas PKH telah berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek pengawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali.
Baca Juga: Satgas Penertiban Kawasan Hutan Serahkan 216.997 Hektare Lahan untuk Agrinas
Data lahan berdasarkan ketersediaan peta yang disampaikan kepada Satgas PKH seluas 1.177.194,34 hektar. Dari jumlah tersebut, Satgas PKH sampai hari ini telah menguasai seluas 1.001.674,14 hektar
"Ini kita kuasai tersebar di 9 provinsi, 64 kabupaten, dan terdiri dari 369 perusahaan," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (26/3).
Dari data luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH telah melakukan penyerahan tahap 1 atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara Persero. Penyerahan dilakukan pada 10 Maret 2025.
Adapun lahan yang diserahkan seluas 221.868,421 hektar. Lahan itu sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.
"Alhamdulillah, pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan luasan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan," jelas Febrie.
Baca Juga: Diduga Penyebab Banjir Jabodetabek, Kemenhut Awasi 50 Properti di Hulu DAS
Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan, pemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang dan tidak bekerja secara sembrono dalam penguasaan kembali kawasan hutan.
Akan tetapi bekerja secara cermat dan terukur berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memang mempunyai kompetensi di dalam data-data di kawasan hutan, khususnya pengelolaan sawit yang ada di sini.
"Pemerintah sudah melakukan penguasaan kembali selama dua bulan, kita sudah merebut target 1 juta (hektar) lebih hektar lahan sawit yang tentunya ini akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku seperti yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan," jelas Sjafrie.
Selanjutnya: Berikut Daftar Lokasi ATM BNI dengan Pecahan Uang Rp 20.000 di Bandung
Menarik Dibaca: Makanan Apa yang Mengandung Asam Urat Tinggi? Cek Daftarnya di Sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News