Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jajaran direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mendapat tambahan fasilitas. Wujudnya, berupa tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji.
Selama ini, direksi dan dewan pengawas BPJS hanya memperoleh tunjangan hari raya (THR). "Sehingga, untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian tunjangan cuti tahunan merupakan pengganti pemberian gaji ketigabelas,” kata Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, dalam siaran persnya Selasa (13/8).
Baca Juga: BPJS Watch minta Kemenkeu cabut tambahan insentif bagi dewan pengawas BPJS
Meski begitu, Nufransa menegaskan, pemberian tunjangan cuti tahunan itu tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang BPJS Kesehatan kelola. “Pembayaran manfaat lainnya tersebut termasuk di dalamnya tunjangan cuti tahunan menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN,” tegas dia.
Menurut Nufransa, pemberian tunjangan cuti tahunan menyusul langkah BPJS Ketenagakerjaan mengirim surat usulan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan dan penambahan beberapa komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi mereka. Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2015.
Baca Juga: Menkeu Tambah Tunjangan untuk Dewan Pengawas dan Direksi BPJS
BPJS Ketenagakerjaa mengusulkan kenaikan THR keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga. Dasarnya, sejak 2015 belum pernah ada penyesuaian semua manfaat tersebut.
Meski BPJS Ketenagakerjaan mengajukan banyak usulan, Kementerian Keuangan hanya menyetujui satu saja yakni pemberian tunjangan cuti tahunan menjadi dua kali gaji. "Pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi," ujar Nufransa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News