kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak tanggung-tanggung, LKBHI tuntut PLN ganti rugi Rp 40 triliun!


Jumat, 09 Agustus 2019 / 13:49 WIB
Tak tanggung-tanggung, LKBHI tuntut PLN ganti rugi Rp 40 triliun!


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Indonesia (LKBHI) menuntut ganti rugi karena peristiwa mati lampu dengan menggugat Dirut PLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka mendaftarkan gugatan class action atau gugatan yang mewakili kelompok masyarakat. "Kita mendaftarkan gugatan class action. Gugatan ini kita daftarkan terhadap dirut PLN, Menteri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugatnya Menteri ESDM," ujar salah satu kuasa hukum dari LKBHI, Mulkan Let - Let saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Baca Juga: Gara-gara ikan koi kesayangan mati, PLN digugat ganti rugi Rp 11,12 juta

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 653/Pdt.4/2019/PN.JKT.SEL. Baca juga: Ikan Koi Kesayangan Mati karena Listrik Padam, 2 Warga Jakarta Gugat PLN Mereka menuntut ganti rugi kepada para tergugat sebesar Rp 40 triliun karena dianggap insiden mati lampu yang terjadi pada Minggu (4/8) sangat merugikan masyarakat.

Menurut Mulkan, PLN harus bertanggung jawab atas insiden mati lampu tersebut. Pemberian kompensasi saja dirasa kurang cukup untuk menutupi kerugian yang dialami masyarakat.

Baca Juga: PLN meralat: Bukan potong gaji karyawan, melainkan bonus

"Dirut PLN menyatakan hanya memberikan kompensasi itu menurut kita opini hukum yang keliru karena di sini PLN coba untuk melepaskan  pertanggungjawaban hukum memberikan ganti rugi," kata dia.

Jika gugatan ini dikabulkan, maka PLN selain dinyatakan bersalah juga wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 40 triliun. Uang itu nantinya disimpan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Masyarakat yang merasa dirugikan karena mati lampu bisa mengajukan biaya ganti rugi dengan membawa bukti-bukti kerugian. "Buktinya nanti tinggal masyarakat mengajukan, misalnya kebakaran, kebakaran itu seperti apa dibuktikan yang rumahnya kebakar gitu, nanti disampaikan diajukan dalam bentuk permohonan, permohonan itu nanti disampaikan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan," terang dia.

Baca Juga: Saran Chairman Persatuan Insinyur ke PLN soal kejadian blackout

Sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) akan memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemandaman listrik pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) ini.

Wilayah terdampak itu meliputi DKI Jakarta, Banten, dan sebagian Jawa Barat yang jumlah pelangganya mencapai jutaan pelanggan. "Pelanggan yang terdampak dimungkinkan atau berhak dapat kompensasi," kata Rida dalam jumpa pers di Gedung ESDM, Jakarta, Senin (5/8).

Rida menyampaikan, besaran kompensasi yang akan diberikan PLN tersebut sekitar Rp 1 triliun. Ini berdasarkan hasil hitung-hitungan  manajemen PLN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Listrik Padam, LKBHI Tuntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun ke Menteri BUMN dan Dirut PLN"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×