Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Kementerian/Lembaga terkait melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang tak sesuai aturan, baik produk dari dalam negeri maupun impor.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso menjelaskan, barang-barang yang disita itu terdiri dari 10 perusahaan impor dengan lima kategori yakni elektronik, mainan anak, Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan produk logam. Lalu, 10 perusahaan lokal dengan dua kategori yakni elektronik dan alas kaki.
Rinciannya, produk elektronik sejumlah 297.781 buah, rice cooker sejumlah 3.506 buah, audio video yaitu speaker aktif dan televisi sejumlah 4.518 buah, kipas angin sejumlah 60.366 buah, fitting lampu 210.040 buah, luminer atau lampu 480 buah, kettle listrik 1.140 buah.
Baca Juga: Perang Dagang Memanas! China Hantam Balik Tarif Trump
Berikutnya, air fryer sejumlah 1.894 buah, kabel listrik 87 rol, baterai primer sejumlah 15.250 buah, gerinda listrik sejumlah 500 buah, mainan anak sejumlah 297.522 buah, alas kaki sejumlah 1.277 buah, spray 100 buah, velg kendaraan bermotor 905 buah.
“Terhadap barang-barang yang disita ini diperkirakan nilainya adalah Rp 15 miliar,” ujar Budi dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (17/5).
Budi mengungkapkan, barang-barang tersebut tak sesuai dengan SNI, tak menggunakan label berbahasa Indonesia, tak memiliki manual kartu garansi, tak memiliki nomor regsitrasi kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan (K3L).
Menurutnya, sebagian besar barang yang disita itu merupakan produk impor yang berasal dari China. Meski demikian, Budi menyebut, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, di mana saat ini telah disita pula gudang-gudang penyimpanan barang tersebut.
“Ini yang membuat produk-produk seperti ini tidak melindungi konsumen dan juga merusak produk lokal kita,” ungkapnya.
Baca Juga: AS Serang Balik! Biden Luncurkan Penyelidikan Perdagangan terhadap Chip asal China
Lebih lanjut, Budi menambahkan, pihaknya meminta pelaku usaha segera menarik barang dari peredaran. Adapun barang tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lalu PP Nomor 29 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Permendag 69/2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan Barang Jasa, Permendag 21/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Kemudian Permendag 36/2023 junto Permendag 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Permendag 26/2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Selanjutnya: Utang Luar Negeri Indonesia Turun Jadi US$ 427,2 Miliar pada Februari 2025
Menarik Dibaca: Berikut Tips Membangun Peluang Usaha Hidroponik Green House
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News