kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tak serumit CPNS, pemerintah siapkan 75.000 kursi untuk tenaga PPPK


Senin, 14 Januari 2019 / 16:38 WIB
Tak serumit CPNS, pemerintah siapkan 75.000 kursi untuk tenaga PPPK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan, rencana rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tengah dibahas. Seleksi ini diharapkan bisa segera terealisasi.

Adapun pemerintah menyiapkan kursi sebanyak 75.000 orang bagi PPPK nantinya. Jumlah ini terbilang sedikit dibandingkan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 230.000 orang.

"PPPK ini tidak serumit CPNS karena jumlahnya juga nggak begitu banyak. Kalau CPNS sampai 230.000an, kalau PPPK ini sekitar 75.000," terangnya saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Kemaritiman Jakarta, Senin (14/1).

Menurut Syafruddin, seleksi PPPK ini juga tetap diprioritaskan bagi guru honorer, terutama mereka yang tidak lolos CPNS. Sementara, pelaksanaan PPPK diharapkan bisa terealisasi di minggu pertama Februari 2019.

Ada sejumlah kelebihan perekrutan PPPK ini di antaranya dapat memberi kesempatan bagi tenaga honorer yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tidak bisa mengikuti seleksi CPNS lantaran adanya batasan umur. "Seleksi PPPK ini sebab banyak yang tidak bisa ikut CPNS karena umurnya sudah lewat. Kalau PPPK tidak mensyaratkan umur," terangnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, masa hubungan perjanjian kerja bagi tenaga PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. 

Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. 

Sementara jika dilihat secara posisi, PPPK nantinya akan setara dengan PNS dengan mendapat gaji dan tunjangan yang sama, hingga fasilitas lainnya seperti jaminan kesehatan sampai jaminan kecelakaan kerja. Namun, PPPK tidak akan mendapat tunjangan pensiun seperti halnya PNS. Namun tenaga PPPK bisa mengelola pensiun secara mandiri kepada PT Taspen (Persero) dengan memotong gaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×