kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak perlu antre, perpanjang SIM kini bisa online, ini syarat dan cara lengkapnya


Senin, 09 November 2020 / 22:00 WIB
Tak perlu antre, perpanjang SIM kini bisa online, ini syarat dan cara lengkapnya


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia yang ingin berlalu lalang di jalanan. 

Tanpa SIM,  Anda  tentu saja tak bisa menjelajahi jalanan dengan kendaraan yang Anda miliki dengan leluasa.

Hanya, SIM tak berlaku seumur hidup. Seperti halnya KTP, paspor dan dokumen lainnya, SIM memiliki masa  daluwarsa. Ini artinya, Anda harus memperpanjang masa berlakunya SIM jika sudah daluwarsa.

Saat pandemi corona atau Covid-19  seperi saat ini, Polri menyediakan layanan perpanjangan SIM secara daring alias online. Tujuannya agar tak terjadi antrean, kerumunan layanan saat  perpanjangan SIM demi mencegah menyebaran corona.  

Jika tertarik, berikut tata cara perpanjang SIM online terbaru di tahun 2020 yang dilansir dari website resmi Korlantas Polri:

  • Buka portal website resmi dari Polri, yaitu di http://sim.korlantas.polri.go.id
  • Pilih menu PENDAFTARAN SIM online
  • Pilih opsi PERPANJANGAN SIM pada kolom isian jenis permohonan
  • Isi formulir atau data permohonan SIM baru
  • Input kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Bukti registrasi akan terkirim melalui email.
  • Lakukan pembayaran di ATM, EDC, atau teller di seluruh lokasi BRI.
  • Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah Ands pilih saat pendaftaran dengan membawa dokumen persyaratan, bukti pembayaran, dan bukti registrasi.
  • Pengambilan foto dan pencetakan SIM.

Adapun dokumen persyaratan yang wajib Anda siapkan adalah sebagai berikut:

  • Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sebanyak dua lembar. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian. 
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat kesehatan dari dokter. 
  • Surat keterangan lulus uji simulator (jika pembuatan SIM  baru).

Adapun biaya perpanjangan SIM yang berlaku tahun 2020 sebagai berikut:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000.
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000.
  • Biaya administrasi Layanan Perpanjang SIM Online Rp 5.000

Harap diingat, perpanjangan SIM harus dilakukan mulai dari 14 hari atau 2 minggu sebelum masa berlaku SIM Anda habis.

Jika melewati tenggat waktu masa daluwarsa SIM, Anda tidak dapat diperpanjang lagi alias harus membuat SIM baru.

Jadi, sebaiknya perhatikan kapan harus perpanjang SIM secara berkala.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×