kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak hanya rokok, cukai alkohol akan naik lagi


Senin, 02 Februari 2015 / 09:48 WIB
Tak hanya rokok, cukai alkohol akan naik lagi
ILUSTRASI. Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) meminta kebijakan kenaikan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) US$ 6 per MMBTU menjadi US$ 6,5 per MMBTU


Reporter: Adi Wikanto, Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah telah memutuskan memperbesar target penerimaan kepabeanan dan cukai tahun ini. Untuk memenuhi target itu, pemerintah tak cuma menaikkan tarif cukai rokok, juga akan mengerek tarif cukai minuman beralkohol.

Pekan lalu, DPR memutuskan target penerimaan cukai bertambah sebesar Rp 6,05 triliun menjadi Rp 147,789 triliun dari Rp 141,739 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Dari tambahan tersebut, pos penerimaan cukai saja bertambah sebesar Rp 4 triliun. Sementara sisanya sebesar Rp 2,05 triliun yaitu tambahan target bea masuk.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menghitung, tambahan target khusus cukai tersebut akan disokong oleh penerimaan cukai Hasil Tembakau (HT) atau rokok sebesar Rp 3 triliun dan penerimaan cukai Makanan dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp 1 triliun.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono Moegiarsono mengatakan, kenaikan target penerimaan tersebut memaksa pihaknya untuk mengusulkan peningkatan tarif cukai rokok serta makanan dan minuman beralkohol. Meskipun belakangan pergesaran konsumsi dari sigaret kretek tangan (SKT) ke sigaret kretek mesin (SKM) yang terjadi belakangan ini bisa mendongkrak penerimaan cukai hasil tembakau, tapi tetap tak bisa mengejar tambahan target Rp 3 triliun.

Karena itu, walaupun tarif cukai rokok baru saja naik mulai awal tahun ini, pemerintah akan tetap mengereknya. "Pelaku industri rokok pasti akan menolaknya, tapi bagaimana lagi," kata Susiwijono, Jumat (30/1).

Pengusaha terjepit

Mengingatkan saja, mulai 1 Januari 2015 lalu berlaku tarif cukai rokok baru. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 205/PMK.011/2014, tarif cukai SKM, SKT, dan sigaret putih mesin (SPM) naik 8,72% dari tarif yang berlaku tahun 2012. Sementara untuk segala jenis tembakau naik 10%.

Tarif cukai MMEA pun sebenarnya juga baru naik mulai tahun 2014. Kenaikannya mulai dari Rp 2.000-Rp 9.000 per liter dari tarif tahun 2010.

Namun, Susiwijono belum mau memaparkan besaran kenaikan tarif baru. "Saya akan kumpulkan dulu para direktur dan kepala kanwil bea dan cukai. Nanti dari hasil pertemuan tersebut akan saya ajukan ke BKF (Badan Kebijakan Fiskal) untuk bahan rencana kebijakan tarif cukai 2015," terang Susiwijono.

Presiden Komisaris PT Multi Bintang Tbk Cosmos Batubara bilang, produsen bir bintang, menilai kenaikan tarif cukai MMEA semakin menyulitkan pengusaha minuman beralkohol. Penjualan pasti akan turun. "Ingat, tahun ini juga akan ada larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket," kata Cosmos, Minggu (1/2).

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Muhaimin Moeftie pun kebijakan pemerintah jelas akan menyulitkan mereka. Pengusaha rokok semakin sulit.

Sebelum kenaikan tarif cukai, pengusaha sudah terkena kewajiban penempelan gambar seram dibungkus rokok.Kebijakan itu diyakini akan berdampak pada penurunan penjualan rokok tahun ini. Lalu ada pajak daerah sebesar 10% mulai tahun 2014.       

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×