kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak hanya BBM, harga elpiji dan semen juga turun


Jumat, 16 Januari 2015 / 15:57 WIB
Tak hanya BBM, harga elpiji dan semen juga turun
ILUSTRASI. Ekonom memperkirakan diskon pajak bagi eksportir yang parkir DHE di dalam negeri berpotensi menambah penempatan DHE. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Selain menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) premium dan solar, Presiden Joko Widodo juga menurunkan harga elpiji (LPG) ukuran 12 kilogram (kg) dan semen. Ini menjadi sesuatu yang baru sebab kebijakan harga elpiji 12 kg dan semen bukanlah kewenangan pemerintah.

Selain bukan merupakan barang yang disubsidi, penentuan harga elpiji dan semen ada di tangan Pertamina dan produsen semen, seperti PT Semen Indonesia. Menurut Jokowi penurunan harga ini berdasarkan laporan dari menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Harga elpiji 12 kg diturunkan menjadi Rp 129.000 per tabung, sedangkan harga semen turun sebesar Rp 3.000 per sak. "Ini perlu kita sampaikan agar seluruh menteri, gubernur, bupati dan walikota ikut mendorong agar harga-harga ikut turun," kata Jokowi, Jumat (16/1) di halaman Istana Merdeka Jakarta.

Meskipun Jokowi sudah pernah menurun harga BBM bersubsidi, harga-harga produk di pasar masih tidak berubah. Hal ini berbeda ketika pemerintah menaikan harga BBM, harga-hara kebutuhan pokok langsung melonjak.

Supaya harga ikut turun, pemerintah akan membuat kebijakan penetapan harga transportasi. Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan peraturan menteri perhubungan, yang menyatakan batas atas dan batas bawah tarif transportasi angkutan umum.

Dengan begitu akan terjadi persaingan harga antar penyedia jasa moda transportasi. Nantinya, batas atas dan batas bawah itu akan mengikuti perubahan harga BBM bersubsidi yang akan direview setiap dua pekan sekali.

Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) sendiri sudah keluar. Beleid ini mengatur pelaksanaan riview harga BBM setiap dua pekan. "Dengan aturan itu sekurang-kurangnya peninjauan dilakukan dua pekan sekali, bisa saja lebih panjang," kata Menteri ESDM Sudirman Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×