kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Tak Hanya Ajukan PKPU, Bukalapak Juga Ajukan PK ke MA (ADA HAK JAWAB)*


Senin, 17 Februari 2025 / 18:50 WIB
Tak Hanya Ajukan PKPU, Bukalapak Juga Ajukan PK ke MA (ADA HAK JAWAB)*
ILUSTRASI. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) memastikan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus sengketa sewa gedung dengan PT Harmas Jalasveva.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) memastikan tengah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus sengketa sewa gedung dengan PT Harmas Jalasveva.

Anggota Komite Eksekutif BUKA Kurnia Ramadhana menjelaskan, pengajuan PK dilakukan pasca putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi dengan nomor putusan 2461 K/PDT/2024. Alhasil BUKA tetap diharuskan membayar kerugian material kepada Harmas Jalesveva sebesar Rp 107,42 miliar.

Kurnia mengungkapkan merujuk pada Letter of Intent (LOI) yang disepakati kedua belah pihak, pihak BUKA seharusnya mendapatkan hak nya kembali berupa booking deposit sebesar Rp6,46 miliar yang telah dibayarkan pada periode Januari hingga Mei 2018. Dengan pembayaran tersebut, seharusnya Harmas sebagai pihak pemberi sewa telah siap menyediakan ruang perkantoran yang disepakati. Namun, hingga waktu yang disepakati, Harmas belum mampu menunaikan kewajiban tersebut.

"Soal Rp 107,42 miliar, kami menempuh upaya hukum luar biasa berupa PK ke MA. Harusnya kami bisa mendapatkan hak kami kembali. Kenapa justru putusannya seperti itu," ujar Kurnia dalam Konferensi Pers, Senin (17/2).

Baca Juga: Sengketa Sewa Gedung, Bukalapak (BUKA) Ajukan Permohonan PKPU Terhadap Harmas

Kurnia menjelaskan, pihak Harmas terkesan hendak mencari untung dari kasus yang sedang berjalan. Menurutnya, nilai tuntutan mencapai Rp 107 miliar cenderung tidak berdasar dan tidak masuk akal.

Kurnia melanjutkan, Harmas tidak mampu menyelesaikan kewajibannya dalam penyediaan ruang perkantoran kepada BUKA sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam beberapa Letter of Intent (LoI) yang telah disepakati pada 8 Desember 2017, 15 Maret 2018, dan 3 Mei 2018.

Sesuai perjanjian, gedung yang disewakan seharusnya siap untuk diserahkan dengan kondisi yang layak pada Maret hingga Juni 2018. Namun, hingga tenggat waktu yang telah diberikan, ruang gedung yang layak pakai tidak kunjung tersedia, dan Harmas terus meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa kepastian.

Baca Juga: Saham Bukalapak (BUKA) Melesat 12%, Ada Apa?

Kuasa Hukum BUKA Eries Jonifianto mengatakan, saat ini BUKA sedang menempuh dua kasus hukum yakni untuk PK ke MA dan pengajuan permohonan PKPU dengan Nomor Perkara 50/Pdt-sus-PKPU/2025 PN Niaga Jakarta Pusat.

"Iya (dua kasus), di satu sisi kita sebagai termohon, di sisi lain kita sebagai pemohon. Nanti semua saya kembalikan kepada Majelis Hakim. Mana yang layak nanti yang dijadikan dasar keputusan nanti," pungkas Eries. 

*Redaksi Kontan menerima hak jawab dari PT Harmas Jalesveva terkait pemberitaan ini. Berikut selengkapnya hak jawab dari PT Harmas Jalesveva:

Dengan hormat,

Bersama ini kami selaku Kuasa Hukum dari PT Harmas Jalesveva yang merupakan Klienkami berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 19 Februari 2024 (terlampir), menyampaikan Hak Jawab sehubungan dengan pemberitaan yang tidak benar terhdap Klien kami, sebagaimana yang dimuat di dalam Media Online Kontan.co.id (“Kontan”). Adapun Klien kami menggunakan Hak Jawabnya terkait pemberitaan tersebut, sebagai berikut :

1. Bahwa dalam kolom beritanya, Kontan memuat pemberitaan dengan judul : Sengketa Sewa Gedung, Bukalapak (BUKA) Ajukan Permohonan PKPU Tehadap Harmas yang diterbitkan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Pukul 17.23 WIB, Tak Hanya Ajukan PKPU, Bukalapak (BUKA) Juka Ajukan Peninjauan Kembali ke MA yang diterbitkan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 Pukul 18.50 WIB, Bukalapak (BUKA) Ajukan PKPU Terhadap Mitra Bisnis yang diterbitkan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 Pukul 08.40 WIB, yang kesemuanya ditulis oleh Sdr. Filemon Agung.

2. Kami selaku kuasa hukum dari PT Harmas Jalesveva mengajukan keberatan atas pemberitaan di media Kontan yang tidak memuat berita yang sesuai dengan fakta dan hanya didasarkan pada keterangan salah satu pihak saja (tidak berimbang/proporsional dalam pemberitaan), yakni PT Bukalapak.com dengan alasan-alasan yang kami uraikan di bawah ini.

3. Hubungan hukum antara Klien kami dengan Bukalapak sudah diuji dan diputus secara keperdataan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding, hingga Mahkamah Agung di tingkat kasasi (3 Tingkatan Peradilan), yang pada pokoknya menghukum pihak Bukalapak untuk membayar ganti rugi kepada Klien kami sebesar Rp 107 milyar. Dengan hubungan hukum yang demikian, segala alasan Bukalapak dalam mengajukan permohonan PKPU pada faktanya sudah diuji dan dipertimbangkan oleh 3 (tiga) Majelis Haki berbeda dari tingkat pertama, banding hingga kasasi. 

Sebagai media masa yang dipercaya dan berintegritas, Kontan seharusnya melakukan kroscek terhadap fakta hukum yang telah dipublikasikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 575/Pdt.G/2022/PN. Jkt Sel Tanggal 12 April 2022 melalui situs Kepaniteraan Mahkamah Agung dan juga fakta bahwasannya sudah ada teguran dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (aanmaning) terhadap isi Putusan a quo.

4. Tagihan Klien kami kepada Bukalapak adalah sah dan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimana, dalam Putusan a quo dari tingkat pertama sampai dengan kasasi, salah satu amarnya adalah menghukum Bukalapak untuk membayar sejumlah uang kepada Klien kami sebesar Rp 107 Milyar.

5. Pengertian utang dalam konsep kepailitan/PKPU tidak hanya didasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak, tetapi segala kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing dikategorikan sebagai hutan. Jika merujuk putusan a quo, Bukalapak memiliki kewajiban untuk membayarkan kewajibannya kepada Klien kami akibat pemutusan sewa sepihak yang dilakukan Bukalapak.

6. Dalil tagihan yang disampaikan oleh Bukalapak kepada Klien kami dalam permohonan PKPU-nya adalah tidak berdasar secara hukum karena tuntutan tagihan tersebut sudah diperiksa dalam Rekonvensinya dan ditolak dalam Putusan a quo, bahkan dengan alasan-alasan seperti non adimpleti contractus juga telah diperiksa dan dipertimbangkan secara baik oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lagipula jumlah tuntutan hutang yang diajukan oleh Bukalapak sebesar Rp 6,4 milyar dibandingkan dengan kewajiban Bukalapak kepada Klien kami tidak sebanding, karena Bukalapak harus membayar Klien kami senilai Rp 107 milyar.

Jika menggunakan logika yang dijadikan dalil oleh Bukalapak bahwa putusan yang memenangkan Harmas dan memerintahkan Bukalapak membayar Rp 107 milyar kepada Klien kami buan sebagai utang, bagaimana mungkin Bukalapak bisa mengklaim bahwa tagihan Rp 6,4 milyar yang sudah dipertimbangkan, diputus tolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa digunakan sebagai dasar tagihan untuk mengajukan permohonan PKPU? 

Dengan demikian, apa yang Bukalapak lakukan terhadap Klien kami merupakan abuse of process atau penyalahgunaan prosedur hukum atau menggunakan proses hukum untuk menyalahi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat, serta vexatious litigation atau permohonan atau gugatan melalui pengadilan dengan itikad buruk.

7. Seluruh penyajian berita yang diuraikan oleh Kontan seolah-olah fakta hukum yang sudah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan menjadi sia-sia dan Kontan tidak pernah memberikan kesempatan atau meminta klarifikasi kepada Klien kami terhadap pemberitaan dari Bukalapak tersebut.

8. Bahwasanya pada pokoknya, tindakan Bukalapak yang menghentikan rencana sewanya sedangkan Klien kami telah menyelesaikan pembangunan Gedung yang akan disewa oleh Bukalapak, merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan akibat penghentian tersebut, gedung yang telah diselesaikan sesuai rencana Bukalapak, menjadi kosong dan merugikan Klien kami.

Bahkan, jika Kontan merujuk pertimbangan hakim dalam Putusan a quo, akan Kontan temukan bahwasanya pembatalan perjanjian yang tidak mendapatkan persetujuan dari pihak lain dalam perjanjian, maka hal tersebut adalah pemutusan perjanjian secara sepihak. Apabila hal tersebut menimbulkan kerugian pihak lain tersebut, maka pihak yang memutuskan secara sepihak tersebut dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum, sehingga pengesampingan Pasal 1266 KUHPerdata tidak dapat dikesampingkan dan harus diajukan pembatalan melalui pengadilan, bukan seperti apa yang Bukalapak lakukan kepada Klien kami.

9. Dan keterlambatan yang selalu didalilkan oleh Bukalapak sebagai dalilnya sudah diperiksa dan dipertimbangkan dalam Putusan a quo dimana tidak ada keterlambatan yang terjadi kecuali karena akibat ketidakmampuan Bukalapak untuk memberikan gambar blueprint ruangan yang akan disewanya sesuai dengan tenggat waktu yang disepakati dan seluruh fakta tersebut sudah diperiksa dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara professional, sehingga Kontan seharusnya merujuk Putusan a quo bukan merujuk pada perkataan sepihak dari Bukalapak.

Berdasarkan alasan keberatan di atas, menjadi tidak berimbang apabila sesuatu fakta yang telah diuji dan diperiksa dalam putusan hukum, justru tidak menjadi dasar berita bagi Kontan. Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Kontan Wajib untuk melayani setiap hak jawab yang kami ajukan.

Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan dengan segala hak yang mengikat bagi kami untuk mengajukan pengaduan terhadap Kontan apabila hak jawab kami tidak dimuat dalam portal berita Kontan dalam waktu 2x24 jam sejak tanggal surat ini disampaikan. Atas kerjasamanya, kami ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
RPR Law Firm
PT Harmas Jalesveva

Dr. Roni Pandiangan, SH, MH

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×