kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.850   25,00   0,16%
  • IDX 7.114   -85,89   -1,19%
  • KOMPAS100 1.086   -16,05   -1,46%
  • LQ45 857   -16,69   -1,91%
  • ISSI 217   -2,23   -1,02%
  • IDX30 439   -9,02   -2,02%
  • IDXHIDIV20 526   -12,72   -2,36%
  • IDX80 124   -1,94   -1,54%
  • IDXV30 127   -5,04   -3,83%
  • IDXQ30 145   -3,06   -2,06%

Tak dihadiri semua terlapor, sidang dugaan kartel tiket pesawat ditunda


Selasa, 10 September 2019 / 11:50 WIB
Tak dihadiri semua terlapor, sidang dugaan kartel tiket pesawat ditunda
ILUSTRASI. Sidang kartel tiket pesawat digelar esok hari


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan sidang perdana dugaan kartel tiket ditunda. Pasalnya, hanya dua dari tujuh terlapor yang menghadiri sidang yakni Batik Air dan Lion Air yang diwakili oleh kuasa hukumnya.

Sementara, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Nam Air dan Wings Air mangkir dalam sidang perdana yang semula dijadwalkan hari ini.

"Sidang ditunda karena tidak dihadiri semua terlapor. Sidang akan dilaksanakan pada Selasa 17 September 2019," kata Ketua Majelis Sidang Kurnia Toha, Selasa (10/9).

Baca Juga: Hari ini KPPU tentukan nasib maskapai soal dugaan kartel tiket pesawat

Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pemeriksaan dugaan kartel tiket pesawat merupakan inisiatif KPPU. Sebab itu, KPPU memeriksa sejumlah maskapai penerbangan untuk melihat apakah ada kesepakatan soal penetapan harga pada jasa angkutan niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.

Maskapai penerbangan yang diperiksa oleh KPPU dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir antara lain, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air, Nam Air, Batik Air dan Wings Air.

Baca Juga: Punya live chat yang lebih populer, layanan call center AirAsia bakal disetop

Setelah pemeriksaan, tim investigator mengklaim telah menemukan dua alat bukti dan menyelesaikan berkas perkara. Hasilnya, KPPU menduga ada pelanggaran pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang No. 5/1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam sidang perdana, nantinya investigator akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

Lebih lanjut, KPPU menyebutkan dugaan kartel tiket pesawat merupakan perkara yang penyelesaiannya diprioritaskan. "Jadi kami pasti akan selesaikan tahun ini," kata Guntur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×