Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini akan menggelar sidang perdana dugaan kartel tiket pesawat.
"Saat ini sudah masuk proses pemeriksaan pendahuluan yaitu sidang pada 10 September 2019," kata Kepala Panitera KPPU Ahmad Muhari saat konferensi pers di Kantor KPPU Senin (9/9).
Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, pemeriksaan dugaan kartel tiket pesawat merupakan inisiatif KPPU. Sebab itu, KPPU memeriksa sejumlah maskapai penerbangan untuk melihat apakah ada kesepakatan soal penetapan harga pada jasa angkutan niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri.
Baca Juga: KPPU: Tidak ada lagi multitafsir pengajuan upaya hukum keberatan
Maskapai penerbangan yang diperiksa oleh KPPU dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir antara lain, Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, Lion Air, Nam Air, Batik Air dan Wings Air.
Setelah pemeriksaan, tim investigator mengklaim telah menemukan dua alat bukti dan menyelesaikan berkas perkara. Hasilnya, KPPU menduga ada pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang No. 5/1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Baca Juga: KPPU menduga OVO melakukan perjanjian tertutup di pembayaran parkir
Selanjutnya, KPPU akan menggelar sidang perdana pada 10 September 2019. Dalam sidang perdana, investigator akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.
Lebih lanjut, KPPU menyebutkan dugaan kartel tiket pesawat merupakan perkara yang penyelesaiannya diprioritaskan. "Jadi kami pasti akan selesaikan tahun ini," kata Guntur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News