Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Penyanyi Hendra Samuel Simorangkir, Senin (9/11/2015) menyambangi Bareskrim Polri.
Mantan vokalis band Krispatih yang akrab dipanggil dengan sebutan Sammy ini menyambangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Bareskrim Polri untuk melaporkan Label Profesional Music atau Pro M.
"Saya melapor terkait persoalan wanprestasi rekaman musik, hak royalti, iklan, hingga penjualan ring back tone dalam perjanjian kerja sama saya dengan Pro M. Jelas saya merasa dirugikan, karena royalti tidak pernah dibayarkan,” tegas Sammy di Mabes Polri.
Dalam laporannya itu, Sammy melaporkan Direktur Utama Pro M Jeffery Djajasaputra atas dugaan penipuan.
Ia merasa selama ini tidak ada keterbukaan dalam laporan penjualan album.
Ditanya soal tudingan yang menyatakan Sammy masih berhutang satu album, hal itu dibantahnya.
“Padahal saya sudah keluarkan dua album. Tapi, tidak sepeserpun saya merasakan royalti,” ujar Sammy.
Sebelumnya Sammy juga sudah menggugat secara perdata Rp 7 miliar terhadap Label Pro M.
Gugatan itu tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jelas ada kerugian material termasuk perdatanya lagi berjalan,” katanya.
(Theresia Felisiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News