kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak dapat BLT UMKM, daftar bantuan UKM Facebook saja, ini caranya


Sabtu, 24 Oktober 2020 / 07:28 WIB
Tak dapat BLT UMKM, daftar bantuan UKM Facebook saja, ini caranya
ILUSTRASI. Tak dapat BLT UMKM, daftar bantuan UKM Facebook saja, ini caranya.? REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah sudah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Jika kamu belum mendapatkan BLT UMKM, coba saja daftar bantuan UKM dari Facebook.

Facebook memperluas program bantuan untuk usaha kecil menengah (UKM), Sebelumnya, program bantuan UKM dari Facebook ini khusus untuk pengusaha kecil di Jakarta. Kini syarat tersebut dihapus.

Sesuai keterangan resmi, Facebook membuka lagi pendaftaran bantuan UKM hingga 2 November 2020. Sebelumnya, pendaftaran bantuan UKM Facebook ini hanya berlangsung pada 6-13 Oktober 2020.

Selain itu, penyaluran dana bantuan Facebook juga diperluas. Sebelumnya, Facebook menyaratkan penerima dana bantuan UKM adalah pemilik usaha yang terdaftar di Jakarta. Kali ini, penerima bantuan UKM bisa berasal dari mana saja asal di Indonesia.

Dalam program ini, dana bantuan UKM Facebook berjumlah total Rp 12,5 miliar. Rencananya, dana bantuan UKM Facebook akan disebar untuk 400 pelaku usaha kecil,

Dengan dana bantuan UKM Facebook, setiap pelaku usaha akan mendapat dana senilai Rp 31.017.300. Dana bantuan UKM Facebook itu terdiri dari uang tunai senilai Rp 19.385.800 dan Rp 11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional. 

Seluruh angka pada rincian dana bantuan UKM Facebook tersebut merupakan perkiraan. Nilai perolehan dana bantuan UKM Facebook bisa berbeda-beda, tergantung proposal yang diajukan.

Baca juga: Katalog promo Hari Hari KJSM 22 Oktober, ada diskon hingga 50%, beli 1 gratis 1

Untuk mendapatkan dana bantuan UKM Facebook ini sangat mudah. Pelaku usaha kecil tidak perlu memiliki akun Facebook untuk mengajukan permohonan dana bantuan UKM Facebook.

Hanya saja, tidak semua pelaku usaha kecil di Indonesia bisa mendapatkan dana bantuan UKM Facebook. Hanya pelaku usaha kecil di Jakarta yang bisa mendapatkan dana bantuan UKM Facebook.

Berikut beberapa persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan UKM Facebook:

  • Merupakan perusahaan bisnis
  • Memiliki antara 2 hingga 50 karyawan per 1 Januari 2020
  • Telah menjalankan usaha lebih dari 1 tahun
  • Telah mengalami tantangan bisnis akibat COVID-19

Baca juga: Benarkah masker scuba tak efektif mencegah penyebaran corona? Ini penelitiannya

Cara daftar program dana bantuan UKM Facebook tersebut, silakan buka tautan berikut ini. Namun sebelum mendaftar program dana bantuan UKM Facebook, Anda sebaiknya membaca syarat, ketentuan, dan privasi yang berlaku.

Berikut beberapa dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran dana bantuan UKM Facebook:

  • Akta Pendirian entitas bisnis Anda
  • Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis Anda
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis Anda

Semoga bisnis Anda mendapat dana bantuan UKM Facebook dan semakin berkembang di tengah pandemi Covid-19.

Selanjutnya: 4 Cara mencegah penularan virus corona saat berwisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×