kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.146   54,00   0,33%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

Tak daftar ke Ditjen Pajak, lembaga keuangan akan didaftarkan secara jabatan


Rabu, 14 Februari 2018 / 19:56 WIB
Tak daftar ke Ditjen Pajak, lembaga keuangan akan didaftarkan secara jabatan
ILUSTRASI. Sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampai


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melakukan sosialisasi Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Informasi Keuangan.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ada batas waktu pendaftaran bagi lembaga keuangan untuk mendaftar ke Ditjen Pajak, yakni akhir Februari 2018. Apabila tidak mendaftar, Ditjen Pajak akan mendaftarkan lembaga keuangan tersebut secara jabatan atau berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Yang lewat dari Februari didaftar secara jabatan. Daftar sambil laporan juga oke saja,” kata Direktur P2 Humas Ditjen Pajak di kantornya, Rabu (14/2).

Namun demikian, pihaknya akan terus mensosiliasikan pendaftaran ini agar sebelum akhir Februari sudah mendaftar semua dan tidak terlewat.

“Yang harus mendaftar adalah jasa keuangan yang tercakup dalam UU No 9 Tahun 2017, perbankan sendiri 80 bank yang nasional, lalu manajer investasi di bursa, dan yang lain-lain, koperasi juga. Mereka harusnya sudah aware,” ucap Hestu,

Dengan demikian, tidak ada konsekuensi apabila lembaga keuangan tidak mendaftar “Di dalam UU tidak ada sanksi, sanksi berlaku kalau tidak melaporkan data rekening per April,” ujarnya.

Tertulis dalam Pasal 7 beleid itu bahwa lembaga keuangan yang tidak menyampaikan laporan, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar, dan tidak memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dengan benar, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Kalau ada yang tidak mendaftar, bisa mendaftar secara jabatan, sanksi itu ketika mereka seharusnya lapor di April, tapi enggak lapor,” kata dia.

Asal tahu saja, hingga saat sosialisasi program ini dilakukan kepada pelaku industri pada Rabu (14/2), sistem yang bakal digunakan untuk pendaftaran secara elektronik itu belum siap. Namun, hal ini dianggap bukan masalah sebab formulir pendaftarannya cukup simpel.

“Ini sistemnya juga e-form. Kalau sudah siap baru di-submit, jadi bentuk e-form dan diunduh dari website kami, diisi dengan lengkap, baru mereka upload. Ini hanya pendaftaran,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×