kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Tak cukup sejam, Bupati Bogor keluar dari KPK


Senin, 29 April 2013 / 11:55 WIB
Tak cukup sejam, Bupati Bogor keluar dari KPK
ILUSTRASI. Pabrik kelapa sawit PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bupati Bogor Rachmat Yasin hanya sebentar menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pusat olahraga Hambalang di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan atas Rachmat itu hanya berlangsung sekitar 45 menit. Saat keluar dari gedung KPK, Rachmat mengaku tak kenal dengan salah satu tersangka yang ditanyakan oleh penyidik. "Justru karena saya tidak kenal, tidak pernah ketemu, dan tidak tau. Mungkin itu yang membuat saya lebih cepat (diperiksa)," kata Rachmat usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Senin (29/4).

Adapun tersangka yang dimaksudnya adalah, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedy Kusdinar. Menurutnya, kedatangannya ia hanya untuk melengkapi keterangan dari pemeriksaan sebelumnya.

Rachmat bilang, soal perizinan tanah Hambalang, pemerintah daerah yang dipimpinnya, hanya merespons permohonan izin yang disampaikan pihak Kemenpora. "Sangat salah kalau pemerintah daerah tidak merespons keinginan kementerian, sesama pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya, dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati Bogor diduga terlibat dalam pengurusan tanah Hambalang. BPK menyebut, Bupati Bogor ikut menandatangani rencana tapak (site plan) meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal.

Perlu diketahui, kehadiran Rachmat sebagai saksi di KPK itu merupakan yang kali kedua kalinya dalam kasus terkait kasus Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×