kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tak cukup sejam, Bupati Bogor keluar dari KPK


Senin, 29 April 2013 / 11:55 WIB
Tak cukup sejam, Bupati Bogor keluar dari KPK
ILUSTRASI. Pabrik kelapa sawit PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA)


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Bupati Bogor Rachmat Yasin hanya sebentar menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek pusat olahraga Hambalang di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan atas Rachmat itu hanya berlangsung sekitar 45 menit. Saat keluar dari gedung KPK, Rachmat mengaku tak kenal dengan salah satu tersangka yang ditanyakan oleh penyidik. "Justru karena saya tidak kenal, tidak pernah ketemu, dan tidak tau. Mungkin itu yang membuat saya lebih cepat (diperiksa)," kata Rachmat usai diperiksa penyidik di kantor KPK, Senin (29/4).

Adapun tersangka yang dimaksudnya adalah, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedy Kusdinar. Menurutnya, kedatangannya ia hanya untuk melengkapi keterangan dari pemeriksaan sebelumnya.

Rachmat bilang, soal perizinan tanah Hambalang, pemerintah daerah yang dipimpinnya, hanya merespons permohonan izin yang disampaikan pihak Kemenpora. "Sangat salah kalau pemerintah daerah tidak merespons keinginan kementerian, sesama pemerintah," tegasnya.

Sebelumnya, dalam laporan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati Bogor diduga terlibat dalam pengurusan tanah Hambalang. BPK menyebut, Bupati Bogor ikut menandatangani rencana tapak (site plan) meskipun Kemenpora belum atau tidak melakukan studi Amdal.

Perlu diketahui, kehadiran Rachmat sebagai saksi di KPK itu merupakan yang kali kedua kalinya dalam kasus terkait kasus Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×