kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak cairkan klaim, AIG Insurance & ICU digugat


Kamis, 05 Januari 2017 / 19:06 WIB
Tak cairkan klaim, AIG Insurance & ICU digugat


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Perusahaan maskapai asal Inggris Raya, Almagary Challenge Ltd gugat wanprestasi PT Citra International Underwriter (CIU) dan AIG Asia Pacific Insurance Pte Limited di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantaran tak mencairkan klaim asuransi.

Awal kasus ini adalah, Algamary menyewakan pesawatnya kepada perusahaan aviliasi di Indonesia, PT Pegasus Air Service. Dalam menjalani bisnisnya, PT Pegasus Air Service bekerjasama dengan perusahaan penerbangan domestik Rajawali Megantara Mandiri untuk sewa guna pesawat.

Rajawali Megantara Mandiri mengasuransikan pesawat itu ke AIS Asia Pacific Insurance melalui CIU. Kontrak asuransi berlangsung selama setahun dari 1 Juli 2013 hingga 30 Juni 2014.

Ternyata, pesawat tersebut mengalami kecelakaan pada 29 Oktober 2013 di Pagopa, Papua. Rajawali Megantara Mandiri pun mengajukan klaim asuransi kepada CIU dan AIG. Klaim itu termasuk kerugian tertanggung yang terjadi dari kecelakaan dan biaya pengeluaran dan perbaikan pesawat serta pemulangan pesawat untuk menjalani perawatan.

Besarnya klaim mencapai US$ 1,59 juta. Rinciannya, antara lain biaya penyelamatan dan pengembalian US$ 426.165, biaya perbaikan US$ 1,00 juta, biaya re-sertifikasi dan pengembalian US$ 150.384, dan biaya loss adjuster US$ 20.257.

Atas hal ini CIU tidak menolak klaim. Namun, AIG selaku penyedia pertanggungan asuransi menolak klaim dengan alasan tidak ada perlindungan polis untuk pesawat yang dioperasikan oleh pilot tunggal dan dianggap ada hal material yang disembunyikan.

Padahal berdasarkan kontrak reasuransi menyebutkan, penanggung kembali akan mengganti pembayaran kepada tertanggung kembali yang membayarkan kepada orang yang disebutkan sebagai penerima pembayaran kerugian tunggal.

Dalam kontrak pun penggugat berhak atas pertanggungan asuransi sebesar 99,88% dari klaim. Selain itu, penggugat juga berpegang kepada kontrak asuransi yang diatur oleh Asuransi broker, Boston Marks Group Ltd yang menyebutkan jika ada klaim timbul berdasarkan reasuransi, AIG setuju untuk membayar bagian dari kewajibannya langsung kepada tertanggung sebagai penerima pembayaran kerugian.

"Ketika klaim tak bisa cair maka, para tergugat telah melakukan wanprestasi," jelas Marusaha, Kamis (5/1). Dalam gugatannya ia juga meminta bunga keuntungan US$ 47.946 dan uang paksa (dwangsom) Rp 100 juta.

Perkara ini baru memasuki sidang pertama, Kamis (5/1). Dalam sidang, hanya dihadiri oleh pihak Algamary dan AIG. Sementara CIU belum memenuhi panggilan sidang. Sidang pun akan dilanjutkan kembali dua pekan untuk memberi kesempatan CIU.

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum AIG Dhan Rahardiansyah belum bisa berkomentar banyak lantaran baru ditunjuk sebagai kuasa. "Namun yang pasti kami perlu mengecek dokumen apakah betul polis itu ada dan penggugat sebagai pihak tertanggung, pasti ada alasannya kenapa klaim tak bisa cair," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×