kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tak boleh ada jual beli kursi dan titip peserta didik, Kemdikbud rilis beleid zonasi


Kamis, 17 Januari 2019 / 12:14 WIB
Tak boleh ada jual beli kursi dan titip peserta didik, Kemdikbud rilis beleid zonasi


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Paska evaluasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ini merilis peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) baru sebagai acuan dalam perumusan kebijakan akses pendidikan yang lebih merata dengan menerapkan sistem zonasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Permendikbud tentang PPDB tahun 2019 merupakan hasil konkret dari evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu sehingga ke depan Indonesia memiliki acuan lebih baik dalam perumusan kebijakan akses pendidikan yang lebih merata. 

Beleid terbaru tersebut adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Tahun 2019/2020 sebagai bentuk evaluasi atas Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

“Aturan ini merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi yang kita kembangkan dan ini akan menjadi cetak biru yang digunakan Kemdikbud dalam upaya untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang ada baik di sektor pendidikan formal maupun nonformal serta menemukan formula penyelesaiannya secara terintegrasi dan menyeluruh,” kata Muhadjir dalam keterangan resmi, Kamis (17/1)

Ia menuturkan, manfaat pendekatan zonasi adalah untuk mendapatkan gambaran yang lebih detail sesuai dengan kondisi dari tiap zona agar mendapat penyelesaian yang lebih objektif.

“Gambaran makroskopik (gambaran makro) dapat kita pecah-pecah dalam skala mikroskopik untuk diselesaikan menurut zonanya. Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas  sekolah,  termasuk wajar (wajib belajar) 12 tahun,” tuturnya.

Menyoal keberpihakan sistem zonasi di daerah, terdapat pengecualian bagi sekolah tertentu seperti sekolah swasta, SMK, Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), Sekolah Pendidikan Khusus, Sekolah Layanan Khusus, Sekolah Berasrama, Sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), dan sekolah di daerah yang jumlah pendudukan usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel).

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad mengatakan bahwa daerah 3T tidak menganut sistem zonasi, termasuk di dalamnya SPK dan Sekolah Berasrama. “Dalam Permendikbud tidak ada sanksi bagi sekolah-sekolah tersebut. Dinas provinsi, kabupaten/kota akan kita dampingi agar pada bulan Februari bisa dimulai sosialisasi,” katanya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Supriano, menyampaikan dalam rangka meningkatkan pemerataan mutu pendidikan, sistem zonasi tahun ini berdampak pada distribusi guru dan pembelajaran. “Tidak ada sekolah favorit, ke depan sekolah negeri (mutunya) harus sama (dengan sekolah swasta) sehingga ada pemerataan guru yang berkualitas,” terangnya. 

Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam PPDB adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Peraturan ini bertujuan untuk digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah dan kepala sekolah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB (zonasi).

Mendikbud mengarahkan agar pemerintah daerah segera membuat petunjuk teknis PPDB dan peraturan kepala daerah dengan berpedoman kepada Permendikbud 51 Tahun 2018. 

Selain itu, pemerintah daerah harus menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum proses PPDB dilaksanakan pada Bulan Mei. Sekolah swasta penerima BOS juga tunduk pada peraturan ini mulai tahun ajaran 2020/2021. 

Permendikbud Nomor 51/2018 juga memastikan agar dalam pelaksanaan PPDB tahun ini tidak ada jual beli kursi maupun titipan peserta didik yang tidak sesuai dengan peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×