kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tak ada penyekatan, pemerintah terapkan PPKM level 3 selama Nataru


Kamis, 18 November 2021 / 18:36 WIB
Tak ada penyekatan, pemerintah terapkan PPKM level 3 selama Nataru
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan tersebut akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

"Khusus selama libur Nataru itu digunakan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk PPKM level 3, plus kan nanti ada beberapa tambahan sesuai arahan bapak Presiden," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai rapat terbatas, Kamis (18/11).

Saat ini mayoritas wilayah di Indonesia menerapkan PPKM level 2 dengan pembatasan yang lebih longgar. Hal itu dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang mengalami perbaikan.

Baca Juga: APPBI berharap tak ada PPKM level 3 saat Nataru

Meski begitu, antisipasi lonjakan kasus menjadi pertimbangan pemerintah untuk menerapkan PPKM level 3 tersebut. Pasalnya selama libur Nataru terdapat potensi pergerakan orang dalam jumlah besar.

Pemerintah juga akan mengatur persyaratan dalam perjalanan selama libur Nataru. Meski begitu dipastikan tak ada penyekatan yang akan dilakukan seperti libur Hari Raya Idul Fitri sebelumnya.

"Tidak ada penyekatan tetapi kita imbau, kami serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian. Kecuali untuk tujuan-tujuan primer," terangnya.

Nantinya syarat perjalanan selama penerapan PPKM level 3 Nataru itu akan ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dam Kepolisian Republik Indonesia. Selain aturan di tingkat kementerian dan lembaga, aturan terkait Nataru ini juga akan dibuat secara lebih detil di tingkat pemerintah daerah.

Selanjutnya: Kementerian ESDM finalisasi insentif untuk hilirisasi batubara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×