kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

APPBI berharap tak ada PPKM level 3 saat Nataru


Kamis, 18 November 2021 / 18:18 WIB
APPBI berharap tak ada PPKM level 3 saat Nataru
ILUSTRASI. Pusat perbelanjaan di Indonesia


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap tak ada pengetatan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Sebelumnya, pemerintah memang berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat Nataru di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus virus corona (Covid-19).

"Sebaiknya tidak diperlukan untuk memberlakukan pembatasan sesaat dikarenakan berdasarkan pengalaman selama ini ternyata tidak efektif namun akan kembali memberatkan dunia usaha," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (18/11).

Alphonzus bilang, peningkatan pembatasan masyarakat tidak efektif menurunkan mobilitas. Upaya menekan kasus positif Covid-19 dilakukan dengan pemberlakuan protokol kesehatan.

Baca Juga: PHRI: Rencana PPKM level 3 saat Nataru akan tekan ekonomi

Antara lain dengan mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Ketiga hal tersebut harus dilakukan dengan ketat, disiplin, dan konsisten.

"Masyarakat akan mencari berbagai alternatif untuk menghindari berbagai pembatasan yang diberlakukan," ungkap Alphonzus.

Alternatif tersebut justru dinilai tidak dapat dikendalikan dan diawasi oleh pemerintah. Sehingga dampaknya akan terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Penerapan PPKM level 3 selama Nataru akan berlangsung dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut masih akan menunggu Instruksi Menteri Dalam negeri (Inmendagri) yang diikuti surat edaran terkait aturan perjalanan.

Selanjutnya: Tiphone Mobile (TELE) fokus pada jaringan distribusi modern

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×