kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Tak Ada Klausul Biaya Akses yang Jadi Penyebab Korupsi Sisminbakum


Kamis, 22 April 2010 / 10:29 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham), yang merugikan keuangan negara Rp 410 miliar rupiah kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kali ini sidang menghadirkan HAS Natabaya selaku mantan Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai saksi dengan terdakwa Zulkarnain Yunus. Natabaya mengaku Sisminbakum sedari awal dicanangkan sudah bermasalah karena yang mengelola sistem tersebut adalah koperasi Depkumham. Padahal sebagai fasilitas yang diadakan negara, seharusnya Sisminbakum tersebut, dikelola pemerintah. Masalah lainnya, dalam berkas awal perjanjian kerjasama rupanya tidak dicantumkan biaya untuk menggunakan fasilitas tersebut.

Keterangan saksi diamini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitha. Menurutnya, tidak adanya perjanjian klausul biaya menjadikan pengelola menentukan langsung biaya Sismbinbakum.”Ya inilah masalah (kasus dugaan korupsi Sisminbakum),”katanya.

Kasus korupsi Sisminbakum Depkumham bermula saat Ditjen AHU memberlakukan Sistem Administrasi Badan Hukum, dimana dalam
Sisminbakum tersebut telah ditetapkan biaya akses, dengan perincian, pemesanan nama perusahaan ditetapkan biaya akses sebesar 350 ribu rupiah, biaya pendirian dan perubahan badan hukum satu juta rupiah, pemeriksaan profil perusahaan di Indonesia 250 ribu rupiah, konsultasi hukum 500 ribu rupiah dan biaya PNBP, sebesar 200 ribu rupiah.

Biaya 200 ribu rupiah inilah yang masuk ke negara sedangkan sisanya masuk ke SRD dan koperasi Ditjen AHU. Kasus yang merugikan negara hingga 400 miliar rupiah ini, telah menjadikan Dirjen AHU, Syamsudin Manan Sinaga dan dua mantan Dirjen AHU sebelumnya, Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita sebagai tersangka. Selain itu, ada dua tersangka lain dari SRD, yakni Direktur Utama PT SRD, Yohanes Waworuntu dan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Deperteman Kehakiman (KPPDK) Ali Amran Zanah, juga turut dijadikan tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×