kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun Politik, Teater Butet Dilarang Singgung Politik, Cek Larangan Kampanye Pemilu


Rabu, 06 Desember 2023 / 14:20 WIB
Tahun Politik, Teater Butet Dilarang Singgung Politik, Cek Larangan Kampanye Pemilu
ILUSTRASI. Tahun Politik, Teater Butet Dilarang Singgung Politik, Cek Larangan Kampanye Pemilu


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Larangan Kampanye Pemilu 2024 - Jakarta. Pergelaran pentas seni karya Butet Kartaredjasa dan Agus Noor disebut mendapatkan intimidasi dari kepolisian. Butet mengaku dilarang membicarakan politik dalam acara tersebut. Apakah ada larangan membicarakan politik? Bagaimana larangan soal kampanye?

Diberitakan Kompas.com, Butet mengaku mendapat intimidasi saat menampilkan pertunjukan teater bertajuk "Musuh Bebuyutan" di Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023). Butet angkat bicara usai mementaskan pertunjukan teater pada Jumat lalu.

Butet menyebutkan, ia diminta menandatangani surat pernyataan oleh polisi. "Pertunjukan kali ini setelah 41 kali kami main, baru kali ini saya harus membuat surat pernyataan tertulis kepada polisi," ucap Butet, dikutip dari Youtube Kompas TV, Selasa (5/12/2023).

Menurut Butet, lewat pernyataan itu, ia harus berkomitmen tidak ada unsur politik di dalam pertunjukan teater itu. "Keren! Selamat datang Orde Baru," ucap Butet yang kemudian disambut teriakan penonton.

Hal senada juga diutarakan budayawan sekaligus pendiri Majalah Tempo Goenawan Mohammad melalui media sosial X. "Butet mentas. Ini pentas Indonesia kita yg ke-41. Tapi kali ini luar biasa. Polisi datang dan minta Butet bikin statemen untuk tidak bicara politik. Sensor berlaku lagi. Orde Baru yang kejam sedang ditumbuhkan lagi?" tulis Goenawan.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho merespons tudingan adanya intimidasi dalam pertunjukan Butet. Sandi meminta Butet untuk melaporkan anggota Polri yang diduga mengintimidasi dirinya.

Ia menyatakan, polisi tetap netral selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Polisi netral dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan selama Pemilu. Apabila ada oknum, dilaporkan. Jadi, kita tak usah berpersepsi, tidak usai berandai-andai," ucap Sandi.

Larangan politik di tahun politik

Sebenarnya, tidak ada aturan khusus yang melarang orang membicarakan politik. Apalagi, sekarang adalah tahun politik.

Mulai 28 November 2023 berlangsung kampanye Pemilu 2024. Sudah sewajarnya, tema politik menjadi pokok pembahasan utama di setiap obrolan orang dewasa.

Justru yang harus diperhatikan adalah aturan dan larangan kampanye Pemilu 2024 yang wajib dipatuhi para tim sukses.

Lalu, apa saja aturan dan larangan kampanye Pemilu 2024?

Dilansir dari Kompas.com, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, pogram, dan/atau citra diri peserta pemilu.

Sementara Pasal 267, disebutkan bahwa kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara tanggung jawab.

Materi kampanye

Dalam Pasal 274, peserta pemilu diperkenankan melakukan kampanye dengan materi berikut: Visi, misi, dan program pasangan calon untuk capres-cawapres. Visi, misi, dan program partai politik untuk parpol peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Metode kampanye Pemilu 2024

Sementara Pasal 275, dijelaskan tentang metode kampanye yang bisa dilakukan oleh peserta pemilu, yakni:

  • Pertemuan terbatas.
  • Pertemuan tatap muka.
  • Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
  • Pemasangan alat peraga di tempat umum.
  • Media sosial.
  • Iklan media massa cetak, media massa, elektronik, dan internet.
  • Rapat umum.
  • Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon.
  • Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Larangan kampanye Pemilu 2024

Dalam pelaksanaan, larangan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 280 UU No 7 Tahun 2017. Berikut larangan kampanye Pemilu 2024:

  • Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
  • Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain.
  • Menghasut dan mengadu domba perseorangan atau masyarakat.
  • Mengganggu ketertiban umum.
  • Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain.
  • Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
  • Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
  • Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.
  • Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Selain aturan di atas, pelaksanaan kampanye juga dilarang mengikutsertakan:

  • Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada MK.
  • Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia.
  • Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
  • Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
  • Aparatur sipil negara (ASN).
  • Tentara TNI dan anggota Polri.
  • Kepala desa.
  • Perangkat desa.
  • Anggota badan permusyawaratan desa.
  • Warga negara Indinesia yang tidak memiliki hak memilih.

Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, dan kepala daerah juga harus memenuhi ketentuan:

Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara.

Menjalani cuti di luar tanggungan negara. Cuti dan jadwal cuti tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan pemerintahan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×