Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) belum akan membahas perjanjian Indonesia - EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (IE - CEPA) serta ASEAN Agreement on E-Commerce di masa sidang tahun ini.
Hal tersebut diputuskan dalam rapat kerja komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang digelar Senin (18/11).
Baca Juga: Hadang Rakuten, Yahoo Japan dan Line Corp bakal merger
"Komisi VI DPR RI menyetujui IE-CEPA dan ASEAN Agreement on Electronic Commerce akan dibahas pada masa sidang berikutnya," ujar pimpinan rapat Mohamad Hekal saat membacakan kesimpulan rapat.
Sama seperti Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA), DPR pun sepakat pengesahan kedua perjanjian ini akan dilakukan dengan Undang-Undang. Pasalnya, perjanjian perdagangan internasional ini dapat menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan kebabn keuangan negara.
Sementara itu, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo pun melaporkan perkembangan kedua perjanjian perdagangan internasional ini yang telah dilakukan oleh negara lainnya.
Baca Juga: DPR sepakat pembahasan ratifikasi IA-CEPA dilakukan tahun ini
Untuk IE-CEPA, Iman menjelaskan, negara yang tergabung dalam EFTA, yakni Swiss sudah mendapatkan persetujuan dari parlemennya dan siap untuk melangkah ke tahapan selanjutnya. Hal sama pun terjadi pada Liechtenstein, sementara Borwegia baru memulai proses ratifikasi.
Iman pun menerangkan ASEAN Agreement on E-Commerce baru akan berlaku setelah 10 negara bisa menyelesaikan proses ratifikasi. "Sejauh ini baru 3 negara ASEAN yang baru menyelesaikan proses ratifikasinya," tutur Iman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News