Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat sepakat ratifikasi kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) akan dibahas pada November-Desember 2019 ini atau pada masa sidang I tahun 2019-2020.
Hal ini diputuskan dalam rapat kerja antara komisi VI DPR dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang digelar, Senin (18/11).
Baca Juga: Sudah Tunjuk Pengacara, RI Segera Gugat Uni Eropa
Komisi VI DPR sepakat pengesahan IA-CEPA dilakukan dengan Undang-Undang. "Hal ini sejalan dengan UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 84 ayat 3 A karena berdampak akan menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara," ujar pimpinan rapat Komisi VI Mohamad Hekal.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima juga mengatakan, perjanjian IA-CEPA ini bisa diratifikasi di tahun ini. Namun, menurutnya DPR perlu melihat secara menyeluruh berbagai dampak atau manfaat dalam pembahasan nanti.
Dengan melakukan pengesahan dalam bentuk UU, DPR bisa memberikan berbagai catatan, dimana catatan tersebut akan diawasi oleh DPR ke depannya.
Baca Juga: Indonesia berkomitmen dorong reformasi WTO
Dalam rapat kerja dengan DPR, Senin (18/11), Kemendag tak hanya menjabarkan perjanjian IA-CEPA, melainkan juga perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dengan negara-negara EFTA (IE-CEPA) dan persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau ASEAN Agreement on Electronic Commerce.