kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tahun depan, subsidi non-energi turun menjadi Rp 62,3 triliun


Rabu, 11 September 2019 / 11:46 WIB
Tahun depan, subsidi non-energi turun menjadi Rp 62,3 triliun


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

Perum LKBN Antara menerima Rp 167,7 miliar dengan penugasan layanan informasi dan komunikasi publik, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil, tertinggal, dan di daerah rawan konflik. 

Selanjutnya, pemerintah mengalokasikan subsidi bunga kredit program sebesar Rp 18,5 triliun, lebih tinggi dari outlook 2019 yaitu Tp 16,7 triliun. 

Baca Juga: Gara-gara stimulus, tingkat pengangguran Korsel anjlok ke level terendah 6 tahun

Kenaikan subsidi ini sejalan dengan naiknya alokasi subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan subsidi kredit perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. 

Alokasi subsidi bunga KUR untuk 2020 mencapai Rp 13,8 triliun, sementara untuk subsidi kredit perumahan sebesar Rp 3,9 triliun. 

Terakhir, pemerintah juga menyediakan subsidi pajak sebesar Rp 12,2 triliun, meningkat 6,8% dari outlook 2019 yakni sebesar Rp 11,7 triliun. 

Askolani menjelaskan, subsidi pajak ditujukan untuk pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) yang mencapai Rp 11,5 triliun. 

PPh DTP antara lain PPh atas komoditas panas bumi, serta PPh atas bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada pemerintah dalam penerbitan atau pembelian kembali SBN di pasar internasional. 

Baca Juga: Wow anggaran pembayaran bunga utang saja tahun 2020 mencapai Rp 295 triliun

Selain itu, subsidi pajak juga diberikan dalam bentuk bea masuk ditanggung pemerintah sebesar Rp 700 miliar yang ditujukan untuk penyediaan barang atau jasa bagi kepentingan umum, dan peningkatan daya saing industri tertentu dalam negeri. 

“Subsidi pajak tentunya untuk mendukung kegiatan ekonomi di bidang yang jadi target pemerintah untuk diberikan insentif perpajakan,” tandas Askolani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×