CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

Tahun depan, gaji PNS akan naik 6%


Rabu, 08 Oktober 2014 / 20:08 WIB
ILUSTRASI. Kementerian Kesehatan meminta masyarakat untuk waspada ketika berada di luar ruangan dengan menjaga agar tubuh tetap sehat.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah memastikan gaji pegawai negeri sipil dan tunjangan pensiun tahun depan akan naik. Direktur Jenderal Anggaran Askolani beralasan kenaikan itu menyesuaikan dengan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS).

Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS sebesar 6% pada 2015 nanti. Sedangkan untuk tunjangan pensiun sebesar 4% dari selama ini yang dibayarkan.

Askolani mengatakan, besaran kenaikan gaji itu sesuai dengan hasil pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat saat membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015.  "Untuk gaji akan ada kenaikan Rp 4 triliun, ditambah kenaikan uang makan Rp 2 triliun," ujar Askolani, Rabu (8/10).

Askolani memastikan, alokasi anggaran tersebut tidak akan mengalami perubahan kendati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah tentang gaji PNS. Menurutnya, kementerian/lembaga harus mengikuti pagu anggaran yang sudah disepakati DPR.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merancang penerapan single salary system atau sistem penggajian tunggal. Dengan skema ini, para abdi negara akan menerima gaji berdasarkan tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.  Tunjangan lain, seperti tunjangan jabatan,tunjangan istri atau suami, serta tunjangan pangan, akan dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×