kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tahun depan, dana BOS dialihkan ke daerah


Senin, 16 Agustus 2010 / 16:27 WIB
Tahun depan, dana BOS dialihkan ke daerah


Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah memutuskan mengubah skema penyaluran anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mulai tahun depan anggaran BOS tidak lagi dikucurkan melalui Kementerian Pendidikan Nasional tetapi langsung ditransfer ke daerah.

Hal ini disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membacakan pidato nota keuangan dan pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2011, Senin (16/8). Dalam pidato itu, Presiden bilang, pemerintah mengambil kebijakan untuk mengalihkan dana BOS sebesar Rp 16,8 triliun ke daerah.

Dengan demikian, alokasi anggaran yang ditransfer ke daerah tahun depan termasuk belanja bantuan sosial sebesar Rp 78,3 triliun. Anggaran untuk belanja bantuan sosial sendiri direncanakan mencapai Rp 61,5 triliun.

SBY menjelaskan, program perlindungan sosial tahun depan dititikberatkan pada sektor pendidikan, melalui kesinambungan program BOS. "Kami harapkan dapat terus meningkatkan kualitas, daya jangkau, dan daya tampung pendidikan kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat miskin," ujarnya.

Sementara itu, untuk sektor kesehatan difokuskan melalui program Jaminan Kesehatan Masyarakat.Presiden bilang program perlindungan sosial itu akan diarahkan untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat miskin, termasuk pelayanan keluarga berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×