Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dari penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024, penyelematan keuangan negara yang disetorkan ke kas negara mencapai Rp 1,69 triliun..
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan rincian, penyelidikan 2.316 perkara, penyidikan 1.589 perkara, penuntutan 2.036 perkara, dan eksekusi 1.836 perkara.
Dengan upaya hukum sebanyak 511 banding, 420 kasasi, dan 59 peninjauan kembali (PK).
Baca Juga: 6 Kasus Korupsi Sita Perhatian Publik di 2024, Kerugian Negara Rp 310 Triliun
Lalu, penanganan perkara tindak pidana perpajakan dengan rincian penuntutan 73 perkara dan eksekusi 51 perkara.
Dengan upaya hukum sebanyak 8 banding, 3 kasasi dan 3 PK.
Berikutnya, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan dengan rincian penuntutan: 51 perkara dan eksekusi 35 perkara.
Dengan upaya hukum sebanyak 2 banding, 3 kasasi dan 3 PK.
Baca Juga: Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Harvey Moeis dkk Dalam Perkara Komoditas Timah
Selanjutnya, penanganan perkara tindak pidana cukai dengan rincian penuntutan 157 perkara dan eksekusi 131 perkara.
Dengan upaya hukum sebanyak 17 banding dan 13 kasasi.
Kemudian, data jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yaitu dengan jumlah penyitaan dan pemblokiran sebesar Rp 44.138.007.447.462.
"Jumlah penyelamatan keuangan negara seluruh Indonesia yang berhasil disetorkan ke kas negara berdasarkan PNBP Kejaksaan RI sebesar Rp. 1.697.121.808.424 (Rp 1,69 triliun)," ujar Harli dalam konferensi pers, Selasa (31/12).
Selanjutnya: DYAN Optimis Raih Kinerja Positif di Tahun 2025
Menarik Dibaca: Harga Emas Memantul Naik di Hari Terakhir 2024, Setahun Harga Melejit 26%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News