CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Tagihan utang Hai Yin akan dilunasi 7 tahun


Senin, 06 Februari 2017 / 22:55 WIB
Tagihan utang Hai Yin akan dilunasi 7 tahun


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Para kreditur perusahaan pelayaran PT Hai Yin yang berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) menyetujui proposal perdamaian. Adapun dalam penawarannya, Hai Yin menawarkan penyelesaian pembayaran utang selama tujuh tahun kepada seluruh kreditur.

Pengurus PKPU Hai Yin Sutanto mengatakan, waktu penyelesaian itu lebih cepat setahun dari penawaran sebelumnya. Hasil itu sejalan dari hasil dalam dalam rapat kreditur.

Selain itu, tagihan kepada salah satu kreditur yang juga pemohon PKPU PT Pelayaran Pelangi Sindumulya (PPS) yang juga telah disepakati sebesar Rp 33,5 miliar. "Jumlah itu merupakan kesepakatan kedua pihak setelah adanya perdebatan nilai kurs," katanya, Senin (6/2).

Adapun total utang PPS mencapai US$ 5,93 juta. Nah, untuk membayar utang-utang tersebut Hai Yin masih memiliki proyek yang masih berjalan yang berlokasi di Medan dan Cilegon. Meski begitu tak diterangkan berapa potensi nilai dari kedua proyek tersebut.

Sutanto bilang, meski seluruh kreditur pada prinsipnya sudah menyetujui proposal perdamaian, sidang homologasi yang seharusnya diagendakan, Senin (6/2) harus ditunda Selasa (7/2). Alasannya, masih perlu kelengkapan dokumen.

Sekadar tahu saja, selama masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Hai Yin telah merestrukturisasi utangnya yang sebesar Rp 109,8 miliar dari delapan kreditur. Adapaun tahihan terbesar datang dari PT Capitol Nusantara Indonesia yang memegang tagihan sebesar Rp 46 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×