kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.464   36,00   0,23%
  • IDX 7.742   6,84   0,09%
  • KOMPAS100 1.203   0,89   0,07%
  • LQ45 960   1,22   0,13%
  • ISSI 233   -0,20   -0,09%
  • IDX30 493   0,93   0,19%
  • IDXHIDIV20 592   1,55   0,26%
  • IDX80 137   0,16   0,11%
  • IDXV30 143   0,06   0,05%
  • IDXQ30 164   0,24   0,15%

Perusahaan kapal Hai Yin revisi proposal damai


Rabu, 18 Januari 2017 / 19:07 WIB
Perusahaan kapal Hai Yin revisi proposal damai


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Perusahaan perkapalan PT Hai Yin telah merevisi proposal perdamaian kepada para krediturnya. Hal itu terlihat dari jangka waktu pembayaran yang sebelumnya sembilan tahun menjadi delapan tahun.

Pengurus PKPU Hai Yin Sutanto mengatakan, tak hanya soal jangka waktu pembayaran saja yang diperbaiki debitur (Hai Yin) tapi juga terkait kurs dalam tagihan yang menggunakan dollar AS. Di mana sebelumnya hanya Rp 10.000/US$ saat ini menjadi Rp 10.500/ US$.

Hal itu pun menjadikan tagihan dari para kreditur menjadi naik. Seperti kepada PT Pelayaran Pelangi Sindumulya (PPS) tagihannya baik menjadi Rp 26 miliar dari sebelumnya Rp 24 miliar. Adapun utang PPS sendiri sebesar US$ 5,93 juta.

"Perubahan-perubahan itu dibuat sejalan adanya pembicaraan di luar rapat kreditur dengan para kreditur," ungkap Sutanto, Rabu (18/1). Sebelumnya, para kreditur juga belum menyetujui proposal perdamaian lantaran jangka waktu pembayaran yang terlalu lama.

Sutanto juga mendesak debitur untuk menyerahkan segera laporan keuangan serta sejumlah dokumen perusahaan terkait audit keuangan dan daftar aset. Dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan dalam proses PKPU agar dirinya mengetahui kesanggupan pembayaran dari debitur.

Sementara itu, kuasa hukum Hai Yin, Yohannes menegaskan memiliki iktikad baik untuk membayar seluruh tagihan dengan memaksimalkan proposal perdamain. Apalagi, saat ini kliennya itu masih memiliki proyek yang masih berjalan yang berlokasi di Medan dan Cilegon.

Sebelumnya, debitur mengusulkan adanya penambahan pada tim pengurus. Menurutnya, terdapat beberapa kepentingan debitur yang tidak diakomodasi. Namun, permintaan itu belum bisa dipenuhi oleh majelis pengawas lantaran dapat menimbulkan konflik internal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×