kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tagihan PKPU Benny Tjokro mencapai Rp 160 miliar


Kamis, 20 Februari 2020 / 20:06 WIB
Tagihan PKPU Benny Tjokro mencapai Rp 160 miliar
ILUSTRASI. Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020). Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menumpang


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, 2 orang ini diperiksa Kejagung gara-gara protes apartemennya disita

Putusan sela itu tertanggal 6 Februari 2020. Berarti, sidang permusyawaratan Majelis Hakim terkait kelanjutan PKPU akan diagendakan pada 20 Maret 2020 mendatang.

Jika proposal perdamaian ditolak oleh kreditur dan diputus majelis hakim maka kemungkinan Benny Tjokro dan Okky pailit. Begitu pula sebaliknya, jika proposal perdamaian diterima proses pembayaran utang kepada para kreditur akan berjalan.

Majelis Hakim juga menunjuk Abdul Kohar sebagai Hakim Pengawas. Serta menunjuk Novio Manurung dan Eko Perdana Putra sebagai pengurus.

Baca Juga: Gagal selesaikan utang dengan aset, MYRX tawarkan debt equity swap

Sebagai informasi, Benny Tjokro (yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson International Tbk) ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Catatan Kontan, aset yang diblokir Kejaksaan Agung di antaranya, 84 aset tanah di Kabupaten Lebak, Banten, serta 72 tanah di Tangerang milik perusahaan Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×