Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang Bea Meterai nampaknya mendapatkan secerca harapan untuk dapat diundangkan. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) optimistis pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa sepakat menetapkannya.
Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Meterai tinggal 20%. Dia mengaku kemungkinan besar, RUU Bea Meterai bakal dibahas dan diundangkan pada bulan depan.
RUU Bea Meterai menyatakan pelunasan bea meterai akan dibebankan kepada penerbit dokumen. Head of Cards and Loans Citi Indonesia Herman Soesetyo mengatakan sejauh ini beban bea meterai ditanggung oleh konsumen. Namun, hal tersebut kerap diabaikan oleh pengguna kartu kredit, ketika membayar penuh (full payment) tagihan kartu kredit.
Baca Juga: DPR yakin RUU Bea Materai bisa disahkan pada bulan depan
Selain itu, pada dasarnya seluruh transaksi atau layanan keuangan bank seperti cek, bilyet, giro memang diharuskan menggunakan meterai sebesar Rp 3.000. Dengan demikian bila beleid ini disahkan maka perbankan musti membayar tarif meterai sebesar Rp 10.000 dengan batasan nilai dokumen lebih dari Rp 5 juta.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan dari pemerintah dan DPR, dalam hal ini masih dibebankan kepada custumers dalam administrasi kartu kredit. Karenanya, bea materai belum menjadi beban operasional bank,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Senin (27/10).
Sejalan, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk.Haryono Tjahrijadi mengatakan bila beleid ini disahkan otomatis beban operasional perbankan akan semakin meningkat. Di samping itu, nasabah harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk tarif bea meterai yang tinggi.
Baca Juga: Banyak RUU ditunda, ini tanggapan anggota DPR periode 2019-2024
“Dalam buku cek, nasabah harus bayar termasuk bea meterainya. Selebihnya harus tunggu peraturan yang akan terbit seperti apa? Dokumen apa saja yang terkena bea meterai?” kata Haryono kepada Kontan.co.id, Senin (27/10).
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan jika RUU Bea Meterai resmi diketok maka pemerintah perlu mensosialisasikannya dengan masyarakat tentang substansi dari perubahan undang-undang terhadap kewajiban mereka membayar meterai.
“Jadi jangan hanya kesannya meminta pungutan. Satu tarif materai sudah efektif dan memadai, tapi pemerintah musti mengejar yang digitalnya juga,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (27/10).
Baca Juga: Hanya sahkan 91 RUU, Ketua DPR: Kami sudah berusaha maksimal
Sementara itu, Prastowo menilai tak hanya soal menggali potensi penerimaan, bea meterai digital juga memberi kepastian hukum untuk transaksi, perjanjian, kerja sama, atau hal sejenis lainnya yang semakin marak dilakukan lewat platform digital.