kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

TAC Pertamina - PT PAN lolos gugatan PKPU


Kamis, 23 Februari 2017 / 19:51 WIB
TAC Pertamina - PT PAN lolos gugatan PKPU


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Upaya PT Cal Dive Offshore Indonesia untuk mendapat pembayaran dari TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN) lewat jalur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) harus kandas. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan perusahaan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, penolakan itu didasari atas tidak ada satu dokumen yang dapat menyebutkan TAC Pertamina - PT PAN merupakan sebuah firma patungan yang dimiliki PT Pertamina (Persero) dan PT PAN.

Sebab, hal itu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Perseeoan Terbatas dan KUH Dagang.

Adapun menurut Caldive, TAC Pertamina - PT PAN merupakan sebuah persekutuan perdata berupa firma untuk menjalankan operasi minyak dan gas di Indonesia. Pendapat itu disampaikannya berdasarkan saksi ahli yang dijadikan bukti di persidangan.

Sementara menurut majelis hakim, pendapat ahli tidak bisa diajukan sebagai bukti. Ketua majelis hakim Tafsir Sembiring juga bilang, jika itu pun dikatakan sebagai sebuah firma, setiap anggota firma juga harus bertanggungjawab.

Pasalnya, firma didirikan oleh dua perusahaan yang berbeda. Jadi, kalau pun ada kewajiban yang timbul, anggota firma dapat dimintai pertanggungjawaban. Dalam kasus ini, lanjut Tafsir, patut bagi Caldive untuk menyertakan anggota firma sebagai termohon, termasuk PT Pertamina.

Tapi, berdasarkan Pasal 2 ayat 5 disebutkan, badan usaha milik negara hanya bisa diajukan PKPU oleh Menteri Keuangan. Pertimbangan lain yakni kreditur lain PT Daya Nusa gading yang mengajukan beberapa bukti juga dinilai majelis tidak bisa dipertimbangkan lantaran bukti yang diajukan tidak disertakan dengan dokumen asli.

Adapun pengajuan PKPU ini merupakan langkah lanjutan dari perkara di BANI tapi siapa yang tidak jelas bertanggungjawab menjadikan perkara ini tidak dapat dibuktikan secara sederhana sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan dan PKPU.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Tafsir dalam amat putusan yang dibacakan, Kamis (23/2).

Ditemui seusai sidang kuasa hukum Caldive Tony Budidjaja mengatakan, pihaknya tidak terkejut denhan putusan ini. "Memang perkara ini cukup unik karna yang menjadi subjek permohonan merupakan firm," katanya.

Padahal menurutnya, di lembaga hukum sudah cukup banyak yang memeriksa perkara terhadap firma baik di BANI di pengadilan. Pihaknya pun bersiap untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung atas putusan ini.

Meski begitu, Tony bilang, proses eksekusi aset terhadap TAC Pertamina-PT TAC sudah siap dilaksanakan, setelah keberatan dari termohon eksekusi ditolak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu kuasa hukum TAC Pertamina dan PT TAC tak pernah hadir di persidangan. Dalam sidang pun, baik perwakilannya juga tak hadir.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×