kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tabir gelap keuangan partai politik


Rabu, 25 Mei 2016 / 14:02 WIB
Tabir gelap keuangan partai politik


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Partai politik di Indonesia masih belum transparan soal anggaran. Mereka tidak pernah melaporkan sumber pendanaan dan penggunaan dananya ke publik.

Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi mengatakan, secara keseluruhan partai politik di Indonesia belum transparan dalam pengelolaan keuangan partai. "Mulai dari sumber pendapaan hingga belanja partai," kata Veri, Rabu (25/5/2016).

Menurut Veri, partai politik tidak pernah menjelaskan dari mana saja pendapatan dan belanja partai didapat. Misalnya, apakah sumber pendapatan selama di dapat dari iuran pihak ketika atau dari anggota partai. Padahal, ada empat sumber pendanaan partai.

Empat sumber pendanaan itu adalah iuran anggota, sumbangan perorangan yang berasal dari anggota partai, sumbangan pihak ketiga baik perorangan maupun badan hukum, dan subsidi negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memiliki kewenangan dalam melakukan audit keuangan parpol khusus yang bersumber dari APBN dan APBD.

Sedangkan, untuk saat ini belum juga diketahui, dari mana saja dana pelaksanaan seperti kongres, munas, milad partai dan pendidikan partai selama ini. "Kita tidak pernah tahu dari mana saja sumber dana yang dipakai untuk belanja dan kegiatan partai. Kita hanya tahu yang bersumber dari negara saja," ujarnya.

Menurut Veri, pengaturan audit keuangan parpol telah diatur dalam UU Partai Politik. Namun, dalam UU itu hanya diperintahkan agar pengelolaan keuangan partai diatur dalam dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Saya pernah telusuri, nyatanya sangat minim pengaturan dalam AD/ART. Bahkan ada yang diperintahkan lagi agar diatur dalam peraturan teknis. Jadi lempar-lemparan regulasi," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada pemerintah dan DPR untuk memasukan poin terkait keterbukaan pengelolaan keuangan partai politik ke dalam Undang-Undang (RUU) Pemilu 2019.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, poin tersebut dapat dijadikan syarat bagi parpol untuk mengikuti pemilu. "Partai harus membuka kepada publik dan jujur bagaimana pengelolaan partainya selama ini," kata Ida.

(Ayu Rachmaningtyas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×