kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK akan lihat pengembalian uang korupsi Setnov


Jumat, 04 Mei 2018 / 17:47 WIB
KPK akan lihat pengembalian uang korupsi Setnov
ILUSTRASI. SETYA NOVANTO MASUK LP SUKAMISKIN


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melihat tata cara pengembalian uang kasus korupsi proyek KTP elektronik.

"Nanti kita lihat bagaimana caranya kita harus lihat dulu pelan-pelan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di Gedung KPK, Jumat (4/5).

Sebelumnya terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Setnov) divonis mengembalikan uang hasil korupsi. Setnov divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Saut bilang terdapat kendala dalam pengembalian uang korupsi Setnov. Perlu ada penataan sebelum melakukan penarikan uang hasil korupsi tersebut.

"Ada beberapa (rekening) diblokir terus ngambil uangnya darimana kalau ga dibuka dulu blokirnya," terang Saut.

Sementara itu eksekusi Setnov telah berlangsung. Surat eksekusi telah ditandatangani oleh Saut dan Setnov pun dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mengenai perpanjangan kasus korupsi KTP elektronik, Saut bilang belum ada nama baru. Ketika ditanya mengenai Peninjauan Kembali (PK), Saut bilang belum mendengar hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×