CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.604.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.627   61,00   0,35%
  • IDX 6.541   -47,96   -0,73%
  • KOMPAS100 858   -8,05   -0,93%
  • LQ45 650   -6,26   -0,95%
  • ISSI 227   -3,10   -1,35%
  • IDX30 361   -3,60   -0,99%
  • IDXHIDIV20 450   -2,93   -0,65%
  • IDX80 98   -0,98   -0,99%
  • IDXV30 125   -0,95   -0,75%
  • IDXQ30 116   -1,19   -1,02%

KPK akan lihat pengembalian uang korupsi Setnov


Jumat, 04 Mei 2018 / 17:47 WIB
ILUSTRASI. SETYA NOVANTO MASUK LP SUKAMISKIN


Reporter: | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melihat tata cara pengembalian uang kasus korupsi proyek KTP elektronik.

"Nanti kita lihat bagaimana caranya kita harus lihat dulu pelan-pelan," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat ditemui di Gedung KPK, Jumat (4/5).

Sebelumnya terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto (Setnov) divonis mengembalikan uang hasil korupsi. Setnov divonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Saut bilang terdapat kendala dalam pengembalian uang korupsi Setnov. Perlu ada penataan sebelum melakukan penarikan uang hasil korupsi tersebut.

"Ada beberapa (rekening) diblokir terus ngambil uangnya darimana kalau ga dibuka dulu blokirnya," terang Saut.

Sementara itu eksekusi Setnov telah berlangsung. Surat eksekusi telah ditandatangani oleh Saut dan Setnov pun dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mengenai perpanjangan kasus korupsi KTP elektronik, Saut bilang belum ada nama baru. Ketika ditanya mengenai Peninjauan Kembali (PK), Saut bilang belum mendengar hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×