Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 kembali mengalami perubahan.
Sebagaimana diketahui, sejak masa pandemi pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan sejumlah dokumen persyaratan seperti kartu vaksinasi hingga hasil negatif tes antigen atau RT PCR.
Syarat perjalanan itu diberlakukan untuk mencegah penularan virus corona antarpelaku perjalanan.
Adapun perubahan syarat perjalanan yang baru-baru ini dilakukan meliputi perjalanan darat, kereta api, dan udara.
Berikut rinciannya.
1. Perjalanan darat
Salah satu perubahan aturan diberlakukan pada perjalanan dengan menggunakan moda transportasi darat.
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 90 Tahun 2021 disebutkan bahwa perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT PCR atau antigen.
Baca Juga: Kapan syarat penerbangan tak lagi wajib tes PCR berlaku? Ini penjelasan Kemenhub
Aturan terbaru Kemenhub itu merupakan revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya.
Baca Juga: Syarat penerbangan diperlonggar, penumpang pesawat terbang tak wajib PCR
Budi mengatakan, syarat perjalanan itu berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan serupa juga berlaku bagi perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.