kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat Perjalanan dengan Kereta Api, Pesawat Terbang Akan Diperketat, Wajib Booster


Selasa, 05 Juli 2022 / 06:39 WIB
Syarat Perjalanan dengan Kereta Api, Pesawat Terbang Akan Diperketat, Wajib Booster
ILUSTRASI. Syarat Perjalanan dengan Kereta Api, Pesawat Terbang Akan Diperketat, Wajib Booster


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Siap-siap, syarat perjalanan di dalam negeri, baik menggunakan pesawat terbang, kereta api maupun transportasi publik lainnya diperketat. Syarat perjalanan di dalam negeri akan diperketat karena kasus Covid-19 kembali naik.

Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada tambahan 1.434 kasus baru corona hingga Senin 4 Juli 2022. Dengan demikian total kasus Copvid-19 sejak pandemi corona menjadi 6.095.351 orang.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 bertambah 1.868 orang sehingga menjadi sebanyak 5.922.117 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus Covid-19 di Indonesia bertambah 9 orang menjadi sebanyak 156.758 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 16.476 kasus, berkurang 443 dari sehari sebelumnya.

Baca Juga: Per 4 Juli: Kasus Corona RI Tembus 6.095.351 dengan Angka Meninggal 156.758

Mengutip keterangan di website Sekretariat Kabinet, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memerintahkan jajarannya untuk kembali menggencarkan vaksinasi sebagai bagian dari upaya dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Nantinya, vaksin booster menjadi syarat kegiatan masyarakat, termasuk syarat perjalanan di dalam negeri. Saat ini rata-rata capaian vaksin booster di Indonesia masih relatif rendah, yaitu di bawah 20%.

“Tentunya (vaksinasi) dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan. Jadi tadi arahan Bapak Presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Asal tahu saja, syarat perjalanan di dalam negeri yang berlaku saat ini hanya wajib vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×