Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membeberkan, sejumlah perusahaan menahan ekspor emas usai pemerintah memberlakukan bea keluar atas komoditas tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan, hingga September 2026 hanya lima perusahaan yang tercatat melakukan ekspor emas.
Kondisi ini berbanding terbalik bila dibandingkan periode sama tahun lalu, yang mana terdapat sekitar 15 perusahaan yang melakukan ekspor emas.
“Kalau tahun lalu ada sekitar 15 perusahaan. Jadi, mungkin ini ada perusahaan-perusahaan yang tahun lalu mengekspor emas karena bea keluarnya dipungut, mereka menahan, tidak mengekspor emas sampai dengan bulan September ini,” tutur Djaka dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: 420.000 Wajib Pajak Kena Tarif PPh 35%, Berapa Potensi Pajaknya?
Adapun ia mencatat, sebelum pemberlakuan bea keluar emas, volume ekspor emas hingga September 2025 mencapai 19,66 ton. Sementara itu, hingga September 2026, volume ekspor emas hanya mencapai 3,74 ton, dengan penerimaan bea keluar mencapai Rp 385,2 miliar.
Meski demikian, ia membeberkan, keputusan untuk menahan ekspor emas, bergantung pada masing-masing kebijakan perusahaan.
Namun ia berharap, jumlah perusahaan yang melakukan ekspor akan bertambah ke depannya, bergantung pada kemampuan perusahaan untuk mempertahankan emas yang dimilikinya.
“Mudah-mudahan ke depannya akan tambah lagi yang melakukan ekspor, karena sampai sejauh mana mereka tahan untuk menahan emasnya di perusahaan,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah resmi menetapkan pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor berupa emas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Sambut Presiden Mesir El-Sisi di Istana Merdeka
Dalam konsideransinya, pemerintah menjelaskan bahwa pengenaan bea keluar terhadap emas diperlukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, sekaligus mendorong hilirisasi mineral, khususnya emas.
Hal ini dilakukan dengan tetap memerhatikan keberlanjutan usaha di sektor pertambangan dan industri emas nasional. Dalam pasal 3 beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa tarif bea keluar atas barang ekspor berupa emas tergantung harga referensi dan jenis emas yang akan dieskpor.
Apabila harga referensi emas yang ditetapkan oleh menteri perdagangan di kisaran US$ 2.800per ons troi sampai dengan kurang dari US$ 3.200 per ons troi tarif bea keluar akan berada pada rentang tarif 7,5%-12,5%.
Sementara itu, bila Harga referensi mulai dari US$ 3.200 per ons troi, tarif bea keluar akan berada pada rentang 10% sampai dengan 15%, tergantung dari jenis emas yang diekspor para eksportir.
Kemudian dalam pasal 5 beleid tersebut, perhitungan bea keluar ditetapkan berdasarkan persentase dari harga ekspor (advalorem) yang dihitung berdasarkan rumus sebagai berikut: tarif bea keluar dikali jumlah barang dikali harga ekspor per satuan dikali nilai tukar mata uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














