Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring dengan membaiknya situasi COVID-19 di Tanah Air, pemerintah memutuskan untuk untuk melakukan sejumlah pelonggaran terdapat pembatasan kegiatan masyarakat.
“Sampai dengan kemarin, tanggal 22 Maret tahun 2022, perkembangan pandemi COVID-19 di negara kita terus membaik. Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan persnya, Rabu (23/03/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
Salah satu bentuk pelonggaran tersebut adalah pemerintah memperolehkan mudik Lebaran.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," jelas Jokowi.
Akan tetapi, masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster.
Baca Juga: Syarat Mudik Lebaran Harus Sudah Booster, Ini Aturan Terbaru Vaksin Dosis Ketiga
Bagi Anda yang belum mendapatkan vaksinasi booster, berikut informasinya.
Saat ini, terdapat enam regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia. Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:
1. Sinovac
2. AstraZeneca
3. Pfizer
4. Moderna
5. Janssen (J&J)
6. Sinopharm
Mengutip laman Kementerian Kesehatan, pelaksanaan booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
Pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain homolog dan heterolog.
Homolog yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Baca Juga: Menkes: Stok Vaksin Booster Aman Saat Masa Mudik Lebaran
Pemberian dosis vaksin booster
- Untuk vaksin primer Sinovac:
Regimen dosis booster yang dapat diberikan yaitu jika vaksin primer Sinovac, maka vaksin booster bisa menggunakan 3 jenis vaksin antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).
- Untuk vaksin primer AstraZenenca:
Bila vaksin primernya AstraZeneca maka boosternya bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
- Untuk vaksin primer Pfizer
Vaksin primer Pfizer, untuk booster bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Baca Juga: Apakah Larangan Mudik Lebaran Kembali Berlaku Tahun 2022? Ini Penjelasan Menko PMK
- Untuk vaksin primer Moderna
Vaksin primer Moderna, booster dengan menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml). Kemudian vaksin primer Janssen (J&J), maka untuk booster dengan menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml).
- Untuk vaksin primer Sinopharm
Selanjutnya vaksin primer Sinopharm booster nya menggunakan vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml).
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daerah.
“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat. Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” katanya di Jakarta, Senin (28/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News