kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Syarat Mudik Lebaran Harus Sudah Booster, Ini Aturan Terbaru Vaksin Dosis Ketiga


Rabu, 23 Maret 2022 / 23:15 WIB
Syarat Mudik Lebaran Harus Sudah Booster, Ini Aturan Terbaru Vaksin Dosis Ketiga


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membolehkan mudik Lebaran tahun ini. Dengan syarat, sudah mendapat vaksin booster. Begini aturan main terbaru vaksin dosis ketiga.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, situasi pandemi yang membaik membuat pemerintah membolehkan mudik Lebaran tahun ini. 

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," kata Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (23/3).

"Dengan syarat, sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Jokowi.

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya

Aturan main terbaru vaksin booster

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

Surat edaran tersebut menyebutkan, penyuntikan dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum bisa diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap. Sebelumnya, minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi lansia dan masyarakat umum.

Saat ini, ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia. Yakni, Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan Sinopharm. 

Baca Juga: KPCPEN: PPKM Level I Kemungkinan Akan Diterapkan Saat Lebaran

Pemberian vaksin booster melalui dua mekanisme. Pertama, homolog atau pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya. 

Kedua, heterolog atawa pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Berikut regimen vaksin booster di Indonesia 

1. Vaksin primer Sinovac

Vaksin booster bisa menggunakan tiga jenis vaksin: AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).

2. Vaksin primer AstraZeneca 

Vaksin booster bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

Baca Juga: Pemerintah Longgarkan PPLN dan Perbolehkan Mudik Lebaran

3. Vaksin primer Pfizer

Vaksin booster bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).

4. Vaksin primer Moderna

Vaksin booster menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml). 

5. Vaksin primer Janssen (J&J)

Vaksin booster menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml).

6. Vaksin primer Sinopharm 

Vaksin booster menggunakan vaksin Sinopharm dengan dosis penuh (0,5 ml).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×