Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin. (18/120). Dalam revisinya, UU itu memperberat syarat hak pengusahaan perairan pesisir oleh asing. Jika sebelumnya izin investasi di tangan bupati, kini pemanfaatan pulau dan perairan oleh asing harus mendapat izin Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Sekarang kewenangan itu melekat pada Menteri KP," ujar Direktur Jenderal Kepulauan Pesisir dan Pulau–Pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad.
Selain mengalihkan wewenang ke menteri, UU ini juga mensyaratkan tujuh hal yang harus dipenuhi investor asing untuk memperoleh izin investasi di pulau dan perairan. Tujuh syarat itu antara lain berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), menjamin akses publik ke pulau dan pulau yang dimanfaatkan adalah pulau tak berpenduduk.
Belum ada masyarakat lokal yang memanfaatkan pulau tersebut dan kewajiban bermitra dengan perusahaan nasional, juga mengalihkan saham (divestasi) secara bertahap kepada mitranya yang berasal dari Indonesia. Syarat-syarat itu nantinya akan dijabarkan dalam Peraturan Presiden.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto menyambut baik pengesahan UU ini, karena kini investasi asing harus ada izin dari menteri. "Ini untuk melindungi kepentingan nasional," katanya.
Dia meminta pemerintah mengutamakan kepentingan pengusaha nasional, baik lokal maupun daerah untuk pengelolaan pulau dan pesisir dibanding menyewakan kepada investor asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News