kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Syarat dan prosedur impor hewan ternak diperketat


Kamis, 25 September 2014 / 12:00 WIB
Syarat dan prosedur impor hewan ternak diperketat
ILUSTRASI. Perkebunan kelapa sawit PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT).


Reporter: Agus Triyono, Dikky Setiawan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Peternakan dan Kesehatan Hewan akhirnya disahkan DPR menjadi Undang-Undang, Rabu kemarin (24/9). Ada sejumlah aturan di dalam UU tersebut yang membatasi keleluasaan importir untuk mengimpor ternak dan produk hewan.

Misalnya, dalam ketentuan Pasal 36 B ayat 1, di atur bahwa impor ternak dan produk hewan boleh dilakukan bila produksi dan pasokan ternak serta daging di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.

Kegiatan impor itu juga wajib memenuhi beberapa syarat. Antara lain, memperoleh izin menteri teknis, memenuhi syarat teknis kesehatan hewan, bebas dari penyakit menular sesuai syarat otoritas veteriner, dan memenuhi ketentuan perundangan di bidang karantina hewan.

Bukan cuma itu. Pihak importir juga dikenakan beberapa kewajiban tambahan dalam mengimpor hewan ternak dan daging. Kewajiban pertama, dalam Pasal 36B ayat 2 diatur bahwa importir hanya boleh mengimpor ternak jenis bakalan, bukan indukan. Bobot ternak yang diimpor juga tak boleh melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah.

Kewajiban kedua, saat memasukan hewan ternak impor, pihak importir juga wajib melakukan penggemukan di dalam negeri dalam jangka waktu paling cepat empat bulan sejak ternak bakalan dikarantina. Tujuannya, agar hewan ternak asal impor memberikan nilai tambah. 

Ibnu Multazam, Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa bilang, ada sejumlah pertimbangan penting yang digunakan sebagai landasan memperketat impor ternak dan produk hewan. Salah satunya,  melindungi dan menciptakan kemandirian usaha peternakan di dalam negeri. "Selain itu, pengaturan pembatasan impor yang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan belum optimal," kata Ibnu.

Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan HAM berharap, pengetatan syarat yang diatur di dalam UU Peternakan dan Kesehatan Hewan bisa mengawasi kegiatan impor hewan ternak. "Untuk mencegah masuk dan menularnya penyakit hewan berbahaya," katanya.

Teguh Boediyana, Ketua Umum Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSI) menyambut positif pengesahan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Menurut Teguh, pengesahan UU ini akan memberikan nilai tambah bagi kegiatan industri peternakan di Tanah Air. 

Pasalnya, kata Teguh, saat ini volume pasokan daging dari pasaran lokal dan impor hampir berimbang. Contohnya, kebutuhan daging nasional saat ini sekitar 570.000 ton per tahun. Dari jumlah itu, sekitar 350.000 ton dipenuhi dari lokal. Selebihnya dari impor.

Tapi, Teguh memberi catatan. Jika dalam UU ini masih ada poin yang merugikan peternak lokal, pihaknya akan mengajukan uji materi kembali ke Mahkamah Konstitusi. Ini terutama jika ada poin aturan soal impor ternak berbasis zona negara. "Karena impor berbasis zona mengancam kesehatan lingkungan dan ekonomi rakyat, khususnya peternak," kata Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×