Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan uang pulsa hingga Rp 400 ribu lantaran pandemi corona.
Uang pulsa PNS diberikan lantaran adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru yang banyak dilakukan dari rumah/tempat tinggalnya (work from home).
Sehingga, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi kepada Aparatur Sipil Negara.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.
Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020. Berikut rinciannya.
Baca Juga: Kabar baik, pemerintah segera menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap II
Syarat dan kriteria PNS yang dapat uang pulsa
1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000 orang/bulan .
2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah: Rp 200.000 orang/bulan.
Dalam aturan tersebut juga memuat jika biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
Selain itu, uang pulsa juga diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil.
Golongan tersebut dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150.000,00 per orang/bulan.
Baca Juga: Ingat! Subsidi gaji, pekerja tidak harus buka rekening di bank BUMN