kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,63   4,30   0.48%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat dan kriteria PNS yang dapat uang pulsa hingga Rp 400.000


Rabu, 02 September 2020 / 11:54 WIB
Syarat dan kriteria PNS yang dapat uang pulsa hingga Rp 400.000
ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat hari pertama kerja pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan uang puls


Penulis: Virdita Ratriani

Ketentuan lain

Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku. 

Baca Juga: Kapan pemerintah akan buka lagi seleksi CPNS?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×