kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Swasta bisnis air kemasan harus tunggu Pemda tentukan kebutuhan air


Selasa, 10 April 2018 / 20:25 WIB
Swasta bisnis air kemasan harus tunggu Pemda tentukan kebutuhan air
ILUSTRASI. Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Terbesar di Dunia (Penjualan 2016) : Danone


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) sebagai RUU inisiatif DPR di tahun ini.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU SDA Sahat Silaban bilang, RUU ini akan dilanjutkan untuk menjadi undang-undang. RUU ini akan menegaskan air secara keseluruhan harus dikelola melalui BUMN atawa BUMD.

Namun swasta masih berpeluang untuk masuk ke bisnis ini. Tapi dengan catatan, pemenuhan air bagi masyarakat di wilayah tersebut harus terpenuhi dulu.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 13 bahwa Sumber Daya Air Pemerintah Daerah bertugas melaksanakan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan provinsi. Dia bilang Pemda harus menginventarisir dengan menghitung kebutuhan air daerah tersebut.

"Apabila air telah terpenuhi untuk kepentingan masyarakat, maka daripada kebuang, itu dikelola swasta. Tapi ini harus benar-benar dikelola oleh pemerintah," kata Sahat kepada Kontan, Selasa (10/4).

Ia bilang, secara teknis pengaturan pengelolaan sumber daya air oleh swasta akan diatur dalam peraturan turunan berupa Peraturan Menteri Kementerian PUPR.

Termasuk pengaturan bisnis air kemasan sudah eksisting yang harus bekerjasama dengan BUMN/BUMD. "Jadi teknisnya masih akan diatur,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×