Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah akan melibatkan swasta dalam proses pengadaan barang dan jasa mereka. Dedy Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan, rencananya, pelibatan swasta tersebut akan dilakukan dalam bentuk agen pembelian atau procurement agent.
Dengan keterlibatan ini, nantinya swasta akan ditunjuk oleh pemerintah melalui kementerian dan lembaga mereka untuk merencanakan proyek dan menenderkannya. Dedy mengatakan, pelibatan swasta dalam dua proses tersebut dilakukan dengan beberapa alasan.
Pertama, keinginan pemerintah untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa mereka. Kedua, adanya keterbatasan, khususnya waktu, yang dimiliki oleh birokrasi pemerintah dalam merencanakan dan menjadi panitia tender pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan yang selama ini dilakukan structural kementerian sudah bukan jamannya lagi, mereka sudah terbentur waktu, harus mewakili rapat, kunjungan dinas ke luar negeri, maka itu nanti harus outsourcing, harus ada procurement agent yang orangnya itu dari swasta,” kata Dedy Selasa (21/4).
Dedy mengatakan, detail pokok tentang penunjukan swasta sebagai agen pembelian tersebut nantinya akan diatur dalam revisi No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan ke Dua Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang saat ini sedang digodog.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News