kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.820   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.096   64,32   0,80%
  • KOMPAS100 1.140   7,93   0,70%
  • LQ45 825   4,35   0,53%
  • ISSI 287   3,10   1,09%
  • IDX30 429   2,64   0,62%
  • IDXHIDIV20 516   2,91   0,57%
  • IDX80 127   0,85   0,67%
  • IDXV30 140   1,24   0,89%
  • IDXQ30 140   0,77   0,56%

Swasta akan diperbolehkan bisnis kilang minyak


Senin, 21 Desember 2015 / 20:03 WIB
Swasta akan diperbolehkan bisnis kilang minyak


Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan kewenangan kepada swasta untuk membangun kilang minyak.

Hal ini akan tertuang di Paket Kebijakan Ekonomi VIII yang segera keluar.

Pemberian kewenangan ke swasta tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Kilang.

Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, saat ini rancangan peraturan presiden tersebut sudah selesai dan tinggal ditandatangani Presiden Jokowi.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, pemberian kewenangan kepada swasta bangun kilang minyak merupakan langkah baru yang diambil oleh pemerintah untuk mempercepat pembangunan kilang.

Karena, sebelumnya pembangunan kilang minyak  hanya bisa dilakukan dengan menugaskan Pertamina sendiri, atau Pertamina kerjasama dengan swasta.

"Tapi walaupun boleh swasta, produknya harus dijual ke Pertamina, nanti dia yang jamin distribusi hasil kilang ke seluruh Indonesia," katanya.

Darmin mengatakan, agar nantinya pemberian kewenangan ke swasta untuk membangun kilang tersebut bisa menguntungkan, pemerintah akan mewajibkan pembangunan kilang harus dilokasi yang dekat dengan industri petrokimia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×