Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pemerintah akan memberikan kewenangan kepada swasta untuk membangun kilang minyak.
Hal ini akan tertuang di Paket Kebijakan Ekonomi VIII yang segera keluar.
Pemberian kewenangan ke swasta tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Kilang.
Pramono Anung, Sekretaris Kabinet mengatakan, saat ini rancangan peraturan presiden tersebut sudah selesai dan tinggal ditandatangani Presiden Jokowi.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian mengatakan, pemberian kewenangan kepada swasta bangun kilang minyak merupakan langkah baru yang diambil oleh pemerintah untuk mempercepat pembangunan kilang.
Karena, sebelumnya pembangunan kilang minyak hanya bisa dilakukan dengan menugaskan Pertamina sendiri, atau Pertamina kerjasama dengan swasta.
"Tapi walaupun boleh swasta, produknya harus dijual ke Pertamina, nanti dia yang jamin distribusi hasil kilang ke seluruh Indonesia," katanya.
Darmin mengatakan, agar nantinya pemberian kewenangan ke swasta untuk membangun kilang tersebut bisa menguntungkan, pemerintah akan mewajibkan pembangunan kilang harus dilokasi yang dekat dengan industri petrokimia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News