kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.316   -17,00   -0,10%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

Swasta akan boleh masuk sektor KA tanpa lelang


Rabu, 25 Mei 2016 / 20:53 WIB
Swasta akan boleh masuk sektor KA tanpa lelang


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah tengah memproses dua perubahan peraturan terkait penyelenggaraan perkeratapian dan lalu lintasnya. Keduanya yakni, revisi PP Nomor 56/2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan perubahan PP Nomor 72/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.

Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan mengatakan, saat ini proses revisi kedua PP ini masih dibahas di lintas kementerian. "Masih jalan prosesnya, kami masih keliling," kata dia, Selasa (24/5).

Berdasarkan Lampiran Keputusan Presiden Nomor 9/2016 tentang program penyusunan PP prioritas, revisi PP Nomor 56/2009 rencananya akan memuat perubahan Pasal 306 terkait perizinan bagi penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Nantinya, dalam calon beleid ini, akan diatur lebih detail mengenai metode penetapan penyelenggara. Dalam aturan sebelumnya, penetapan badan usaha sebagai penyelenggaran prasarana harus memenuhi ketentuan perundang-undangan atawa lewat proses lelang.

Nah, klausul perubahannya akan mengatur proses penetapan penyelenggara bisa dilakukan lewat proses lelang ataupun penetapan langsung. Di mana, badan usaha dapat ditetapkan secara langsung apabila infrastruktur dibiayai sepenuhnya oleh pengusaha.

Sementara, untuk revisi PP Nomor 72 akan memasukkan klausul baruberupa kewajiban bagi menteri, gubernur, atau bupati/walikota untuk menjamin ketersedian layanan kelas ekonomi dan angkutan perintis. Di mana, untuk dapat menjamin hal tersebut pemerintah dapat menggelar pengadaan sarana perkeretaapiannya.

Meskipun perubahan kebijakan jelas akan memudahkan masuknya perusahaan untuk memperoleh izin penyelenggaraan prasarana perkeretaapian secara langsung tanpa lelang, Jonan menepis revisi PP tersebut diajukan untuk memuluskan masuknya investor asal Rusia, yakni Russian Railways. Perusahaan ini akan berinvestasi di Kalimantan untuk membangun jaringan kereta api angkutan barang maupung penumpang.

Sebab, perubahan PP masih tetap memisahkan penyelenggaraan prasarana perkeretapaian khusus yang bisa dilakukan secara langsung dan penyelenggaraan perkeretaapian umum. "Nggak, kereta umum ya kereta umum, investor Rusia tidak ada hubungannya dengan PP itu," kata dia.

Rini Soemarno Menteri BUMN mengatakan, saat ini pihaknya masih mengkaji potensi keterlibatan BUMN untuk bersama-sama membangun jaringan rel kereta api di Kalimantan. "Masih kami kaji, dan untuk proses perizinannya kami serahkan urusannya di Kementerian Perhubungan," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×